Padang — Kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan tampaknya tak lekang oleh waktu. Jejak kerja sama itu sudah dimulai sejak 2013 dan terus berlanjut hingga kini melalui rapat Persiapan Implementasi Nasional Inovasi "Sabit" melalui Dukungan Ditjen Dukcapil di Kota Padang, Senin (1/12/2025).
Dari Ditjen Dukcapil hadir Sesditjen Hani Syopiar Rustam, Direktur IDKN Handayani Ningrum, Kabagren Jiwo Muhammad Satria Nusantara, dan Ketua Tim Media Setditjen Dukcapil, Zainudin. Turut hadir Kasubdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi (MED), Febrian Arham, dan Kasubdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP), Akhyar dari Direktorat Identifikasi dan Pencatatan Kependudukan (IDKN) Ditjen Dukcapil, Kemendagri.
Sedangkan dari BPJS hadir Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, Gunadi; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Meri Lestari; Asisten Deputi Kebijakan Kepesertaan, Ayatullah MFP; dan Asisten Deputi Data Peserta, Moeis Sanusi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Meri Lestari menjelaskan, Sabit adalah singkatan dari Satu Lahir Lima Terbit, sebuah inovasi layanan terintegrasi yang memungkinkan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan untuk langsung mendapatkan lima dokumen penting. Kelima dokumen itu: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), kepesertaan BPJS Kesehatan, dan Surat Jaminan Pelayanan (SEP) dalam satu proses.
"Layanan ini terintegrasi dengan dinas terkait seperti Dinas Dukcapil serta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, sehingga memudahkan masyarakat dan memastikan hak anak sejak lahir terpenuhi," kata Meri.
Meri menekankan, implementasi Sabit secara nasional membutuhkan dukungan kuat dari Ditjen Dukcapil, agar bayi lahir miliki dokumen kependudukan dan kepastian mengakses layanan kesehatan.
Mengapa terobosan Sabit sangat penting? 1). Mempercepat proses: Bayi dan orang tua tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan atau kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus dokumen; 2). Menjamin hak sejak lahir: Memastikan anak mendapatkan dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan segera setelah lahir; 3). Pelayanan terintegrasi: Proses administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan diselesaikan di satu tempat, yaitu fasilitas kesehatan tempat persalinan dilakukan; 4). Meningkatkan kepemilikan BPJS: Memastikan setiap bayi baru lahir memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, Gunadi mengungkapkan pihaknya sangat merasakan manfaat Data Kependudukan Dukcapil. "Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah masyarakat Indonesia yang datanya dikelola oleh Dukcapil. Itu sebabnya BPJS Kesehatan memandang sangat penting kerja sama dengan Ditjen Dukcapil," kata Gunadi.
Ia menyatakan inovasi Sabit dan NIK Sehat seperti saudara kembar untuk masyarakat memanfaatkan program Dukcapil dan BPJS Kesehatan. "Dengan NIK Sehat, BPJS sudah tak lagi mencetak Kartu BPJS secara fisik. Ini menunjukkan sinergi yang sudah berjalan sejak 2013, dan kami pun menjaga agar tak terlambat memperpanjang PKS," kata Gunadi.
Ia pun mengapresiasi dukungan fundamental dari Ditjen Dukcapil terkait rencana implementasi nasional inovasi Sabit. Oleh karena itu, ia pun sepakat bahwa Sabit harus selalu merujuk pada regulasi. "Jangan sampai yang tujuannya baik untuk masyarakat tetapi ada yang kurang pas terhadap regulasi. Oleh karena itu dalam implementasi kami harus duduk bareng lagi dengan Tim Dukcapi, kususnya terkait tata kelola dan penyusunan Juknis," ujarnya.
Terkait dukungan Ditjen Dukcapil, Gunadi menjelaskan pada tahap yang dibutuhkan adalah sinergi dan kolaborasi. "Tahap selanjutnya adalah integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang perlu dibahas lebih lanjut," kata Gunadi.
Sementara Sesditjen Hani Syopiar Rustam dalam arahannya menyatakan, inovasi Sabit sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2018. "Karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, maka ke depan Sabit akan melibatkan beberapa stakeholders seperti Disdukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Faskes/Rumah Sakit dan BPJS."
Oleh karena itu, Sesditjen Hani menggarisbawahi bahwa perlu terlebih dahulu dilakukan pembahasan mekanisme dan bisnis proses Sabit. "Perlu dilakukan inventarisasi daerah atau faskes mana saja yang sudah melakukan inovasi Sabit untuk selanjutnya dijadikan benchmark," kata Hani.
Maksimalkan IKD
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum setelah mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, dirinya lebih menekankan pentingnya jaga menjaga keamanan data Dukcapil yang terintegrasi dengan inovasi Sabit. "Dan yang paling harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sahabat sejati Dukcapil itu adalah aturan perundang-undangan. Kalau sesuai aturan kita akan aman," kata Handayani.
Selanjutnya, Direktur Handayani Ningrum juga menyoroti masih kurang maksimalnya pemanfaatan IKD dalam bisnis proses di BPJS Kesehatan. "Ini harus menjadi titik fokus kita bersama karena dengan menggunakan IKD akan lebih aman. Apalagi Perpres IKD akan segera terbit,"
Dalam evaluasinya Ningrum juga meminta agar data balikan (reverse data) dari BPJS Kesehatan masih sedikit. "Kami harap lebih ditingkatkan data balikannya, agar datanya bisa terus bisa realtime," kata Handayani Ningrum. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar