Jakarta — Kementerian Dalam Negeri resmi mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Regulasi baru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kependudukan yang lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Permendagri terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian mendasar, antara lain: Penyesuaian istilah 'cacat fisik' menjadi 'penyandang disabilitas' pada formulir biodata keluarga (F-1.01).
Selanjutnya, ada perubahan istilah pekerjaan dari PNS menjadi ASN, dengan dampak pada penyediaan blangko KTP-el sebanyak 5,67 juta keping (3,59 juta PNS dan 1,98 juta PPPK).
Terkait jenis pekerjaan rohaniawan, terdapat penambahan seperti Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Terdapat pemecahan formulir pelaporan pencatatan sipil, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi lebih spesifik sesuai rumpun peristiwa penting; dan penambahan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan, termasuk SPTJM untuk berbagai kondisi pencatatan sipil.
Selain itu, terdapat inovasi Catatan Pinggir berbentuk QR Code yang menampilkan keseluruhan perubahan peristiwa penting, dengan opsi cetak sesuai kebutuhan masyarakat; serta penambahan pasal baru (Pasal 20A, 20B, 20C) yang mengatur masa transisi penyesuaian formulir dan penerapan QR Code paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Hanya saja, pada Pasal 20C ditegaskan: "Catatan Pinggir yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya implementasi regulasi ini secara konsisten di seluruh daerah. "Saya instruksikan agar seluruh jajaran Dukcapil di kabupaten/kota segera menyesuaikan formulir dan sistem pelayanan sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2026. Reformasi ini tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan," tegas Tito.
Tito mengimbuhkan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, mendapatkan hak administrasi kependudukan secara penuh tanpa diskriminasi.
Dengan diberlakukannya Permendagri No. 6 Tahun 2026 ini, Mendagri berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. "Dan yang terpenting data kependudukan lebih akurat dan sesuai perkembangan sosial, pelayanan publik lebih transparan melalui inovasi QR Code; serta para ASN dan PPPK mendapatkan identitas kependudukan yang sesuai dengan status pekerjaan terbaru," demikian Mendagri Tito Karnavian.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan sejumlah perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk. “Permendagri No. 6 Tahun 2026 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Penyesuaian istilah disabilitas, perubahan jenis pekerjaan menjadi ASN, hingga penambahan formulir pencatatan sipil adalah bentuk komitmen kami menghadirkan layanan yang inklusif, modern, dan akurat,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, dengan adanya QR Code pada Catatan Pinggir, masyarakat akan lebih mudah mengakses riwayat perubahan data kependudukan secara transparan dan tepercaya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar