Jakarta — Pembaharuan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil dan Bank Indonesia dinilai menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan data nasabah, memperkuat sistem perbankan, serta melindungi masyarakat dalam ekosistem keuangan digital nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembaharuan Nota Kesepahaman Kemendagri–BI yang dipimpin Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa keberadaan Nota Kesepahaman tersebut merupakan fondasi hukum bagi perbankan dan penyedia jasa pembayaran dalam mengakses serta memverifikasi data kependudukan nasabah secara sah dan aman. Tanpa pembaharuan MoU, terdapat risiko hukum dan operasional yang dapat berdampak pada terganggunya layanan perbankan, pembukaan rekening, hingga transaksi keuangan digital masyarakat.
“Pemanfaatan data kependudukan yang akuntabel sangat menentukan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan. Pembaharuan MoU ini memastikan perbankan dan industri pembayaran tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam verifikasi identitas nasabah,” ujar Teguh.

Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, karena data kependudukan Dukcapil menjadi rujukan utama dalam berbagai layanan keuangan seperti pembukaan rekening, dompet digital, penyaluran bantuan sosial non-tunai, hingga pembiayaan. Kepastian hukum dalam kerja sama Dukcapil–BI akan meminimalkan penyalahgunaan identitas, penipuan digital, dan risiko kebocoran data pribadi.
Direktur IDKN Dukcapil Handayani Ningrum menambahkan, masa transisi pembaharuan MoU harus tetap menjamin kelangsungan layanan keuangan kepada masyarakat. Karena itu, rapat menyepakati akan ditindaklanjuti dengan menghadirkan aparat penegak hukum agar kepastian hukum dapat diperoleh bersama. "Pelibatan aparat penegak hukum guna memastikan skema transisi memiliki dasar legal yang kuat dan melindungi seluruh pihak, termasuk perbankan dan nasabah," kata Handayani.

Selain itu, lanjut Handayani mengimbuhkan, dengan melibatkan APH akan diperoleh pandangan dan pertimbangan hukum terkait dasar legalitas pengaturan masa transisi, termasuk kemungkinan pemberian perjanjian kerja sama dengan klausul bersyarat, serta skema mitigasi risiko dan perlindungan hukum institusional.
Hal ini tidak hanya memperkuat integritas sistem perbankan dan pembayaran digital, tetapi juga meningkatkan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan di Indonesia.
Dengan adanya pembaharuan Nota Kesepahaman, diharapkan koordinasi antara Kemendagri dan Bank Indonesia semakin solid, sehingga pemanfaatan data kependudukan dapat mendukung keberlanjutan layanan publik, sistem pembayaran, dan keuangan digital secara akuntabel dan berlandaskan hukum.
Rapat dihadiri secara daring oleh perwakilan Direktorat Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, dan secara luring ikut hadir Tim Stranas-PK, Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Pusfasilker) Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri. Sementara dari unsur lembaga pengguna badan hukum Indonesia turut hadir sembilan perwakilan sektor penyedia jasa pembayaran, di antaranya PT Duta Teknologi Kreatif, PT Jatelindo Perkasa Abadi, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Harsya Remitindo, PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU), PT Rpay Finansial Teknologi (Yourpay), PT Uang Kita, dan PT Kharisma Catur Mandala. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar