No. | Nama Inovasi | Penjelasan | Info |
---|---|---|---|
1. | Layanan gratis | Semua layanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut. | Baca |
2. | Layanan jemput bola | Datang langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem dor to dor, dari rumah ke rumah, desa/kelurahan, kecamatan, panti asuhan/jompo, RS/Faskes, Lapas/Rutan, anak jalanan, mall, daerah perbatasan, suku pedalaman, daerah terpencil, daerah terluar, dll. | Baca |
3. | Pengantaran dokumen kependudukan | Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dilakukan pengiriman langsung ke rumah penduduk oleh petugas Dinas Dukcapil atau bekerja sama dengan kantor pos, ojek online, dll. | Baca |
4. | Layanan online | Penduduk mengajukan layanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan secara Dalam jaringan (Daring) dengan mengajukan berkas persyaratan yang diperlukan selanjutnya mendapatkan dokumen kependudukan secara online. | Baca |
5. | Tanda tangan digital dokumen kependudukan | Semua dokumen kependudukan (kecuali KIA dan KTP-el) ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, sehingga layanan dokumen kependudukan lebih cepat dan mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus berada di kantor. | Baca |
6. | Dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS | Penerbitan dokumen kependudukan (selain KIA dan KTP-el) yang semula menggunakan kertas security printing dan hanya bisa dicetak di kantor Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan saat ini diganti menjadi kertas HVS A4 80 gram, sehingga masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukannya secara mandiri dimana sana dan kapan saja serta dan menghemat banyak anggaran negara. | Baca |
7. | Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) | Penduduk dapat mengurus dan mencetak 23 dokumen kependudukan secara mandiri dalam 1 (satu) perangkat mesin ADM yang diletakan di tempat-tempat keramaian seperti mall, pasar, stasiun kereta, terminal, bandara, kantor desar, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dll. | Baca |
8. | Layanan terintegrasi | Penduduk mendapatkan paket beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali pengurusan (3 in 1, 4 in 1, 5 in 1, 6 in 1). | Baca |
9. | Pemangkasan persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan | Menghapus persyaratan yang tidak perlu seperti pengantar RT/RW untuk pindah domisili, cukup membawa foto copy KK untuk mengurus KTP-el, dll. | Baca |
10. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) | SPTJM kebenaran data kelahiran untuk memudahkan anak memiliki akta kelahiran bagi anak yang orang tuanya tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dan SPTJM kebenaran data perkawinan untuk memudahkan pasangan suami istri yang menikah siri untuk mendapatkan akta perkawinan. | Baca |
11. | Kerjasama dengan Faskes/RS | Penerbitan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KIA, dan kartu Keluarga) bagi penduduk yang melahirkan di RS/Faskes yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil. | Baca |
12. | Rekam cetak luar domisili | Memudahkan penduduk dalam melakukan perekaman dan pencetakkan KTP-el meskipun sedang berada di daerah lain di luar domisili. | Baca |
13. | Call Center Hallo Dukcapil 1500537 | Layanan informasi dan menyelesaikan masalah administrasi kependudukan serta membantu masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait permasalahan penggunaan data/dokumen kependudukan. Halo Dukcapil juga terintegrasi dengan sosial (twitter dan facebook), nomor WA, nomor SMS, dan email yang juga bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait layanan administrasi kependudukan di pusat dan daerah. | Baca |
14. | Pemanfaatan teknologi Face Recognitian (FR) | Sistem pengenalan wajah, yaitu sebuah teknologi yang dapat mencocokkan wajah manusia dari citra digital atau cuplikan video melalui basis data wajah KTP-el yang ada dalam database kependudukan nasional. | Baca |
15. | Identitas kependudukan digital (IKD) | Aplikasi berbasis android di smarphone yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan, menyimpan dokumen kependudukan (KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran, dll), serta untuk mengakses berbagai layanan publik. | Baca |
16. | Data dan dokumen kependudukan untuk semua keperluan | Untuk mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keuangan dan perbankan, asuransi, pertanahan, dll. | Baca |
17. | Geographic Information Sistem (GIS) | Penyajian data kependudukan berbasis website di gis.dukcapil.kemendagri.go.id yang menyajikan data penduduk dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. | Baca |
18. | Layanan affirmatif | Kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi kelompok khusus seperti pemula, suku pedalaman, orang sakit, disabilitas, panti jompo, daerah perbatasan, daerah pedalaman, anak jalanan, orang terlantar, dll. | Baca |
19. | Dokumen kependudukan dalam bentuk file pdf | Dari 24 dokumen kependudukan yang merupakan output layanan Dukcapil, 22 dokumen tidak lagi menggunakan blangko khusus (security printing) dari Dukcapil (kecuali KTP-el dan KIA). Semua dokumen tersebut diberikan/disampaikan kepada penduduk dalam bentuk file pdf melalui nomor WA, email, atau media lainnya, sehingga bisa dicetak sendiri di rumah atau disimpan di dokumen laptop/komputer/HP penduduk. Dengan file pdf, selain mempermudah dan mempercepat layanan, juga mampu menghemat anggaran negara dan penduduk itu sendiri. | Baca |
20. | Semedi (Sehari Mesti Jadi) | Pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, KIA, akta-akta dll hanya maksimal sehari atau 24 jam. Di sejumlah kabupaten/kota, Semedi bahkan dilaksanakan Sejam Mesti Jadi atau Secepat-Cepatnya Mesti Jadi. | Baca |