Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian luar biasa. Selain mencatat serapan anggaran sebesar 99,42 persen dari pagu Rp1,195 triliun, Dukcapil juga berhasil menyumbang Rp1,098 triliun ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa target PNBP tahun 2025 sebesar Rp464,89 miliar berhasil dilampaui hingga 236,2 persen.
“Alhamdulillah, tingkat realisasi anggaran kita selalu di atas 98 persen. Tahun 2025 dari pagu Rp1,195 triliun, realisasi mencapai Rp1,188 triliun atau 99,42 persen. Sementara dari sisi PNBP, realisasi mencapai Rp1,098 triliun, jauh melampaui target,” jelas Teguh dalam Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Ditjen Dukcapil yang disampaikan secara daring melalui Zoom meeting di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta, Senin (9/2/2026) siang.
Menurut Teguh, penerimaan ini bersumber dari akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh lembaga pengguna. Hingga akhir 2025, tercatat 7.421 lembaga pemerintah maupun swasta yang memanfaatkan data kependudukan, dengan total 18,9 miliar hits akses NIK sepanjang tahun.
Selain kontribusi finansial, Dukcapil juga mencatat sederet capaian layanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, antara lain:
- Indeks Kualitas Layanan Adminduk mencapai nilai 75,27, melampaui target 73.
- 167 daerah berkategori “Sangat Baik” dalam layanan kependudukan, melampaui target 150 daerah.
- Akta kelahiran usia 0–4 tahun mencapai cakupan 96,02 persen.
- Penerbitan 7,1 juta akta kelahiran (target 550 ribu) dan 2,67 juta akta kematian (target 400 ribu).
- Perekaman KTP-el mencapai 97,47 persen dari wajib KTP, atau 206,4 juta jiwa.
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 17,5 juta jiwa.
- Layanan inklusif: 722 ribu dokumen untuk penyandang disabilitas, serta 59 ribu layanan tanggap bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Teguh juga menyinggung capaian regulasi tahun 2025, termasuk Permendagri Nomor 4 Tahun 2025 tentang tarif PNBP nol rupiah dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2025 terkait perangkat pembaca KTP-el.
Ia menekankan pentingnya tata kelola data yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. “Kita tidak boleh hanya menyusun program di atas kertas. Setiap rencana harus berbasis data, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Ditjen Dukcapil tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. "PNBP dari data kependudukan menjadi bukti bahwa transformasi digital dan tata kelola administrasi kependudukan dapat menghadirkan manfaat ganda: pelayanan publik yang inklusif sekaligus pemasukan besar bagi kas negara," demikian kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Jaga Kesehatan Fiskal
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama pada sesi diskusi panel, Kasubdit Anggaran Bidang Politik pada Direktorat Anggaran Bidang Polhukhankam, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Itjok Henandarto, mengungkapkan fakta menarik.
Menurut Itjok, panggilan akrabnya, penerimaan PNBP yang berasal dari hak akses pemanfaatan data Dukcapil, sedikit-banyak telah membantu pemasukan melalui kas negara.
Itjok mengungkapkan, data per awal 2026 menunjukkan bahwa penerimaan pajak sepanjang 2025 mengalami shortfall (kurang dari target) sebesar Rp271,7 triliun, dengan realisasi hanya Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN.
"Meskipun PNBP secara umum (termasuk dari K/L) melampaui target, shortfall pajak yang signifikan membuat pos-pos PNBP seperti Dukcapil berperan vital dalam menjaga kesehatan fiskal," kata Itjok di depan peserta rapat Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Ditjen Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar