Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil merupakan kewenangan Mendagri. Dengan demikian pemerintah daerah tidak dapat melakukan pergantian jabatan tanpa koordinasi resmi.
"Dengan mekanisme yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Tenggara tetap terjaga dan semakin meningkat," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Hal demikian dinyatakannya saat menerima audiensi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Khaeruni, bersama Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, di ruang rapat Dirjen Dukcapil, Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. KH Guru Amin, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Dukcapil didampingi oleh Direktur PPPS Muhammad Farid dan Direktur BAKPS Erliani Budi Lestari.
Dalam pertemuan, Dirjen Dukcapil menjelaskan mengapa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil memiliki mekanisme khusus. "Berbeda dengan kepala dinas OPD lain yang bisa langsung diangkat oleh kepala daerah, pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil dilakukan melalui SK langsung dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini untuk menjaga konsistensi dan integritas pelayanan administrasi kependudukan," ulas Teguh.
Menurut Dirjen Dukcapil, mekanisme ini dirancang untuk memastikan konsistensi, integritas, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. "Dengan pengangkatan langsung oleh Mendagri, pejabat Dukcapil memiliki legitimasi kuat sehingga masyarakat mendapatkan jaminan layanan yang sah, akuntabel, dan berkesinambungan,” ujar Teguh.
Dirjen Teguh menambahkan, pemerintah daerah diharapkan mengusulkan SDM terbaik agar pelayanan Dukcapil semakin profesional. "Calon kadis yang diusulkan harus memiliki kapasitas dan integritas tinggi, karena kualitas pelayanan adminduk sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.

Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. "Kami memahami bahwa proses pengangkatan Kadis Dukcapil berbeda dengan OPD lain. Karena itu, kami datang untuk memastikan langkah yang kami ambil sesuai aturan dan berkoordinasi penuh dengan Kemendagri," ujarnya.
Dengan mekanisme khusus, Andi Khaeruni mengaku yakin, pelayanan adminduk di Sultra akan lebih terjamin dan tidak menimbulkan polemik hukum.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, yang menjabat sejak Maret 2023, menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan. "Kami ingin memastikan bahwa pergantian atau pengangkatan pejabat Dukcapil tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dukcapil Sultra terus berkomitmen memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan akurat," katanya.
Direktur PPPS, Muhammad Farid, menambahkan bahwa mekanisme khusus ini merupakan bentuk kehati-hatian institusional. "Dengan SK Mendagri, legitimasi pejabat Dukcapil terjamin. Seperti halnya tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan, keduanya memastikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sah," jelas Farid.
Sedangkan Direktur BAKPS, Erliani Budi Lestari, menekankan aspek tata kelola. "Mekanisme ini memastikan pelayanan adminduk tetap konsisten di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan koordinasi yang tepat, kita bisa memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Erliani.
Pertemuan ini menegaskan kembali bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil oleh Mendagri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: kepastian hukum, konsistensi pelayanan, dan peningkatan kualitas administrasi kependudukan. Dengan mekanisme ini, kepercayaan publik terhadap layanan Dukcapil di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin kuat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar