Jakarta — Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta Draf RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Hotel Harris Suites fX Sudirman, Jumat (13/2/2026), berlangsung dinamis dengan sorotan tajam terhadap isu fotokopi KTP-el, perlindungan data, sanksi, dan arah kebijakan Single Identity Number (SIN).
Isu yang paling mengemuka adalah praktik permintaan fotokopi KTP-el oleh hotel atau penyedia jasa. Para pakar menilai hal ini berpotensi menimbulkan over-collection data dan rawan penyalahgunaan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa revisi RUU Adminduk akan melarang penggandaan dokumen kependudukan. “Verifikasi identitas harus dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi, bukan fotokopi manual. Pihak ketiga tidak boleh menyimpan atau menggandakan data kependudukan,” tegasnya.
Sanksi Kehilangan KTP-el dan Prinsip Layanan Publik
Shintya Andini Sidi dari Badan Keahlian DPR RI mempertanyakan wacana sanksi administratif berupa denda Rp50 ribu bagi penduduk yang kehilangan KTP-el. Ia menekankan perlunya kajian mendalam terkait dasar hukum, proporsionalitas, serta implikasi terhadap prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
Menanggapi hal ini, Dirjen Teguh menegaskan bahwa layanan Adminduk harus gratis dan non-diskriminatif. “Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis,” ujarnya.

Privasi Data dan Keamanan Sistem
Shintya juga menyoroti mekanisme pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dukcapil dan lembaga pengguna.
Teguh menjelaskan bahwa hingga November 2025 terdapat 7.340 perjanjian kerja sama dengan total akses data mencapai 18,5 miliar kali. Dukcapil telah menerapkan standar keamanan internasional seperti AES-256 encryption, OWASP, ISO 27001:2023, serta membentuk Security Operation Center (SOC) dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Roadmap SIN dan Horizon Politik Hukum
Suhartono dari Badan Keahlian DPR RI menanyakan proyeksi politik hukum dan interoperabilitas Dukcapil dalam penerapan SIN.
Teguh memaparkan roadmap lima fase, termasuk target “Zero Photocopy” pada fase ketiga dan ekosistem berdaulat dengan interoperabilitas global pada fase kelima. “Dalam horizon 10–20 tahun, kita menargetkan seluruh kementerian/lembaga dan sektor swasta strategis mengadopsi SIN. Ini akan menjadi tulang punggung pemerintahan digital Indonesia,” jelas Teguh.
Sinkronisasi Regulasi
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI ini menekankan urgensi sinkronisasi regulasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE, dan Arsitektur Pemerintahan Digital.
Teguh menegaskan bahwa revisi UU Adminduk akan mengintegrasikan substansi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. “Administrasi kependudukan adalah fondasi. Tanpa data yang akurat dan tunggal, transformasi digital nasional tidak akan berjalan,” pungkasnya.
Forum diskusi pakar ini menegaskan bahwa revisi UU Adminduk bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan lompatan besar menuju pemerintahan digital berbasis identitas tunggal. Dengan IKD dan SIN sebagai fondasi, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan berkeadilan. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar