Jakarta — Zaman terus berkembang pesat seiring dengan perubahan zaman. Demikian halnya banyak substansi UU Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 yang perlu diubah, ditambah atau dihapus agar tetap selaras dengan era yang terus bergerak maju.
Demikian inti pesan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi yang menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Adminduk tersebut. Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Adminduk yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI, di Hotel Harris Suites fX Sudirman, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“UU Adminduk yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Kita harus menyesuaikan dengan era pemerintahan digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi kunci pelayanan publik,” tegas Teguh.
KTP-el dan IKD sebagai Dasar Pelayanan Publik
Menurut Teguh, KTP-el dan IKD memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini menjadi basis integrasi lintas sektor. NIK digunakan untuk layanan publik maupun privat, mulai dari SIM, paspor, BPJS, perpajakan, perbankan, hingga program bantuan sosial. “Dengan NIK sebagai single identity number, masyarakat cukup sekali merekam data biometrik. Selanjutnya, semua layanan bisa diakses secara digital dengan aman dan efisien,” jelasnya.

Teguh menjelaskan, IKD kini menjadi bagian dari Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia, bersama sistem pembayaran digital QRIS dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). "Hingga November 2025, tercatat 17 juta pengguna IKD dari 203 juta wajib KTP-el. IKD sudah terhubung ke 39 lembaga, sementara akses verifikasi NIK dan face recognition terintegrasi dengan 7.294 lembaga, dengan rata-rata 10 juta hits per hari," beber Teguh
Dirjen Teguh kemudian mencontohkan integrasi IKD dengan aplikasi Satu Sehat Kementerian Kesehatan. Sistem ini menggunakan standar keamanan internasional seperti OAuth 2.0, JSON Web Token (JWT), dan Open Worldwide Application Security Project (OWASP). “IKD memastikan akses layanan kesehatan lebih aman, cepat, dan terverifikasi,” ujarnya.
Selain itu, IKD juga dipakai dalam digitalisasi bansos melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). "Pilot project di Banyuwangi pada Juli 2025 berhasil mengaktivasi 36.000 akun IKD dari target 48.000 penerima bantuan, termasuk 23.000 keluarga penerima PKH," ungkap Teguh.
Transformasi Regulasi Adminduk
Teguh menekankan bahwa revisi UU Adminduk harus mencakup, antara lain penambahan substansi baru: penguatan layanan berbasis digital, keamanan data, dan integrasi lintas sektor. Kemudian harus mengubah substansi lama, seperti penyederhanaan prosedur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta penegasan layanan gratis.
Juga mencakup penghapusan substansi yang tidak relevan seperti aturan yang tidak sesuai dengan era digital dan sistem single identity. "Momentum revisi ini harus menjawab isu aktual, mulai dari perlindungan data pribadi, integrasi digital, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan nasional,” kata Teguh.
Dalam paparannya, Teguh juga menyinggung data semester II tahun 2025, yakni jumlah penduduk Indonesia mencapai 286,69 juta jiwa, dengan komposisi laki-laki 144,68 juta (50,47%) dan perempuan 142,00 juta (49,53%). "Sebanyak 96,91 persen penduduk sudah merekam KTP-el, sementara sisanya sekitar 3,09 persen belum. Indonesia menempati posisi ke-4 negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia," ungkapnya.
Forum ini menjadi langkah awal penyusunan naskah akademik dan draf RUU Adminduk yang lebih adaptif terhadap era digital. Teguh menutup dengan pesan: "Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen. Ia adalah fondasi pelayanan publik, demokrasi, dan pembangunan yang berkeadilan. Revisi UU Adminduk adalah keniscayaan." Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar