Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub Daerah Khusus Jakarta No 2 Tahun 2025. Menurutnya, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut merujuk kepada UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian,” ujar Bima Arya usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DK Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dikatakan Bima Arya, sejatinya Pergub No 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum seputar proses pernikahan dan perceraian. “Jadi tidak hanya masalah poligami. Banyak angka perceraian, ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi,” katanya.
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong agar Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersosialisasi secara baik.
“Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak,” tandasnya.

Cegah Risiko Kawin Tidak Tercatat
Sementara itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menilai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta No. 2 Tahun 2025 sebagai kebijakan antisipatif , transparansi dan norma akuntabilitas dalam pelaksanaan perkawinan dan perceraian bagi ASN di DK Jakarta.
Plh Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menegaskan, membaca dan memahami Pergub No. 2 Tahun 2025 kiranya dpt dimaknai secara komprehensif , tidak sepotong potong secara parsial .
"Secara spesifik semangat dlm Perda ini bertujuan untuk mencegah perkawinan yg tidak tercatat dan melindungi keluarga ASN melalui penegasan dan perketatan norma perkawinan dan perceraian bagi ASN khususnya di Provinsi DK Jakarta " tandas Handayani Ningrum, Senin (20/1/2025).
Ningrum menerangkan, jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota tugasnya mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang telah sah menurut hukum bagi setiap penduduk, termasuk ASN.
"Ditjen Dukcapil memahami Perda ini dapat membantu mencegah dan mengurangi praktik-praktik perkawinan dan perceraian yang tidak sesuai dengan hukum dan melindungi hak-hak keluarga ASN. Dengan memperketat aturan perkawinan dan perceraian bagi ASN, Pergub DK Jakarta No. 2 Tahun 2025 memastikan bahwa setiap perkawinan dan perceraian ASN DK Jakarta tercatat secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, risiko terjadinya perkawinan tidak tercatat dapat diminimalkan," tutur Ningrum menjelaskan.
Berdasarkan Pergub tersebut, Handayani menilai, terdapat beberapa langkah progresif meliputi:
- Pengajuan Izin: ASN harus mengajukan izin perkawinan dan perceraian kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang. "Ini memastikan bahwa setiap peristiwa tersebut diketahui oleh pihak berwenang," kata dia.
- Pengawasan dan Pengendalian: "Dengan adanya pengawasan yang ketat, ASN yang beristri lebih dari satu atau yang bercerai tanpa izin dapat dikenai sanksi disiplin berat."
- Transparansi dan Akuntabilitas: "Melaporkan perkawinan dan perceraian secara resmi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam urusan kepegawaian ASN."
Dengan langkah-langkah ini, Pergub DK Jakarta No. 2 Tahun 2025 diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum dan melindungi hak-hak keluarga ASN.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DK Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025. Aturan ini mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan Pergub ini juga sudah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yaitu UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019 dan PP No. 9 Tahun 1975.
Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, Senin (6/1/2025) lalu kemudian diundangkan tiga hari setelahnya yakni, Kamis (9/1/2025).
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub No. 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan, dalam Pergub No. 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub No. 2 Tahun 2025 pada Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menurut Pj Gubernur Teguh Setyabudi, Pergub 2/2025 merupakan aturan teknis dari PP 10/83 sebagaimana telah diubah dengan PP 45/90. "Pemprov DK Jakarta belajar dari permasalahan pegawai selama ini yang belum optimal dalam lebih menjamin hak hidup yang layak bagi bekas istri dan para anak," kata Teguh.
Adapun materi muatan dari pergub dimaksud Pertama, pendelegasian kewenangan terkait pelaporan perkawinan bagi pegawai ASN yang akan melangsungkan perkawinan. Kedua, mendetailkan norma dan syarat untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan beristri lebih dari seorang dan perceraian.
Ketiga, agar proses permohonan izin beristri lebih dari seorang dan perceraian dapat diproses lebih ketat, dibentuk tim pertimbangan. "Keempat, mengatur detail pelindungan hak atas bagian penghasilan untuk bekas istri dan para anak, Kelima, pemberian sanksi bagi Pegawai ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas peraturan gubernur ini." Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar