Jakarta — Memastikan langsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengunjungi Jawa Timur selama 3 hari, 10 sampai 12 September 2025. Kunjungan ini merupakan arahan Mendagri Tito Karnavian agar turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjamin situasi dan kondisi keamanan di tengah masyarakat.
Agenda di Jawa Timur
Mantan Pj. Gubernur DKI Jakarta ini bakal mengawali kegiatannya di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk mendiskusikan berbagai hal terkait Kamtibmas dengan Gubernur Jawa Timur, bupati/wali kota se-Jawa Timur beserta jajarannya. Selanjutnya, Teguh, sapaan akrabnya menindaklanjuti secara teknis penanganan Kamtibmas bersama Wali Kota Surabaya, camat dan lurah se-Surabaya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan meninjau langsung situasi sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Selain itu, mantan Dirjen Bina Bangda Kemendagri ini juga dijadwalkan mengunjungi Kota Malang, berdiskusi langsung dengan Wali Kota Malang, camat dan lurah se-Kota Malang. Kunjungan ini juga dilanjutkan dengan memantau langsung situasi Siskamling di sejumlah titik di Kota Malang.
Seperti halnya Pimpinan Tinggi Madya lain di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi ditugaskan oleh Mendagri untuk melaksanakan monitoring Kamtibmas dengan empat fokus utama, yaitu optimalisasi peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pendekatan dengan berbagai tokoh masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang pro rakyat, serta penguatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dari keempat fokus tersebut, pelaksanaan Siskamling ditegaskan sebagai prioritas utama, mengingat peran pentingnya dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas di tengah masyarakat.
Jalankan Amanat Permendagri
Perhatian pemerintah terhadap pentingnya Kamtibmas dan Siskamling bukan hal yang baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan rasa aman di tengah masyarakat.
Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pencegahan serta penanggulangan gangguan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, hingga pelindungan terhadap masyarakat dari berbagai potensi ancaman dan bencana. Selain itu, Permendagri ini juga menekankan peran aktif masyarakat melalui mekanisme pelibatan warga dalam menjaga lingkungan, seperti penguatan Siskamling dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan kondisi yang tertib, tenteram, serta melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.
Mencermati situasi dan kondisi terkini, Kemendagri selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 hal Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusivitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah. Melalui surat edaran ini, Kemendagri mengimbau kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia terkait peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusivitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibumlinmas) di daerah. Surat tersebut menekankan pentingnya peran aktif Satlinmas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yaitu meningkatkan peran serta anggota Satlinmas di desa dan kelurahan dalam menciptakan kondusifitas, mengoptimalkan kewaspadaan dini melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan menggiatkan kembali Pos Ronda di tingkat RT dan RW, serta mewajibkan pelaporan setiap gangguan ketertiban umum melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai bagian dari Satu Data Nasional. Arahan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Layanan Dukcapil dan Perlinsos
Sebagai Dirjen Dukcapil, Teguh juga dijadwalkan akan mengunjungi dan memastikan langsung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil dan kecamatan/desa/kelurahan di beberapa lokasi.
“Memastikan layanan Dukcapil berjalan dengan lancar menjadi salah perhatian Kemendagri, karena dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Saya mengimbau kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia agar lebih menggenjot lagi layanan jemput bola, agar masyarakat merasa nyaman dan mudah," imbaunya di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bukan tanpa sebab, perhatian Teguh Setyabudi terhadap layanan Dukcapil di Jawa Timur sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial) kepada masyarakat melalui upaya digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos). Digitalisasi Bansos ini berbasis data kependudukan dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Single Sign On (SSO). Pemerintah menjadikan Banyuwangi sebagai lokasi uji coba (pilot project) pertama di Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, transparan, dan akurat melalui penggunaan teknologi digital, dengan target implementasi dari September hingga November 2025 dan fase evaluasi pada akhir tahun.
11 Arahan Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan 11 arahan penting dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas di daerah. Arahan tersebut mencakup pelaksanaan Rapat Forkopimda secara rutin dan upaya menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh serta unsur masyarakat yang berpengaruh. Kepala Daerah juga diminta menginisiasi Doa Kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan pemerintah, serta menggencarkan program pro rakyat seperti pasar murah dan bantuan sosial.
Kegiatan seremonial yang terkesan berlebihan diminta untuk ditunda, termasuk penggunaan musik pesta, sementara pejabat dan keluarganya diimbau tidak memamerkan kemewahan. Acara pribadi seperti resepsi pernikahan maupun ulang tahun juga dianjurkan dilaksanakan dengan sederhana. Selain itu, keberangkatan ke luar negeri diminta untuk ditunda, khususnya bagi Kepala Daerah di wilayah rawan yang harus tetap berada di daerahnya masing-masing guna mengendalikan situasi bersama Forkopimda.
Arahan lain yang ditekankan adalah percepatan perbaikan fasilitas publik yang rusak, termasuk menutup sementara fasilitas yang membutuhkan waktu panjang untuk diperbaiki, agar pelayanan dapat segera pulih dan trauma masyarakat bisa diminimalkan. Kepala Daerah juga diminta menggunakan bahasa yang santun, rendah hati, dan menenangkan saat memberikan pernyataan publik. Terakhir, Siskamling RW/RT diaktifkan kembali sebagai langkah nyata untuk memperkuat keamanan lingkungan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar