Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam berharap penggunaan NIK dalam layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada KTP-el, tetapi juga dapat diperluas dengan memanfaatkan IKD. (Foto: Dukcapil/Andrie)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar