Jakarta — Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai masih menghadapi tantangan perlunya penguatan kerangka hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Telematika dan Dosen FHUI, Edmon Makarim saat membawakan materi "Penguatan Identitas Kependudukan Digital sebagai Pilar Transformasi Layanan Publik di Indonesia" pada Seminar Nasional "Kemendagri Berbakti Untuk Negeri" di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Edmon menyoroti, regulasi masih menjadi fokus utama, dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 sebagai landasan hukum yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah dan mengatur transaksi elektronik.
Sementara Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional memperkuat integrasi identitas digital dalam layanan prioritas seperti kesehatan dan pendidikan.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menetapkan standar untuk penyelenggara sertifikasi elektronik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman, akuntabel, dan interoperabel.
Edmon menjelaskan revolusi identitas digital mulai dari sistem sederhana seperti username-password, hingga teknologi mutakhir seperti blockchain, dan Self-Sovereign Identity (SSI).
Di Indonesia, contoh SSI dapat dilihat dalam beberapa skenario, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan identitas digital yang berpusat pada pengguna dan berbasis teknologi blockchain. Misalnya, pada penerbitan SIM dan IKD dalam format digital yang tersimpan di dompet digital pengguna. Pengguna dapat membagikan kredensial digital ini secara selektif kepada pihak yang membutuhkan, seperti petugas kepolisian atau saat mengakses layanan publik tertentu, tanpa perlu menyerahkan seluruh data pribadi mereka.
Edmon menilai, Indonesia saat ini mengadopsi model sentralistik melalui KTP-el, dengan rencana integrasi ke layanan publik dan swasta untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.
Ia pun membandingkan pendekatan Indonesia dengan negara lain seperti Uni Eropa (EUDI Wallet), Singapura (Singpass), dan UAE (UAE Pass). "Meski Indonesia masih didominasi kendali negara, terdapat wacana hybrid yang menggabungkan keunggulan sentralistik dan desentralistik."
Tantangan ke depan, menurut Edmon, meliputi peningkatan keamanan data, adopsi teknologi, dan harmonisasi regulasi untuk memastikan identitas digital inklusif dan berdaya saing global.

Pembicara yang tak kalah menarik adalah Pakar Kriminologi Adrianus Eliasta Meliala, dengan materi "Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan terkait Layanan Publik di Indonesia."
Adrianus membahas maraknya kasus penipuan digital terkait layanan administrasi kependudukan di Indonesia, seperti pemalsuan KTP-el, aktivasi IKD, update data, dan pencurian data melalui modus phishing atau telepon.
Ia menyodorkan data kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp2,6 triliun, dengan dampak meliputi level individu (kehilangan finansial dan identitas), institusional (reputasi dan hukum), serta sistemik (rusaknya kepercayaan publik dan integritas database). "Faktor pemicunya antara lain rendahnya literasi digital, celah keamanan data, dan eksploitasi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan yang cepat," ungkapnya.
Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan landasan hukum penanganan kasus penipuan meliputi KUHP, UU Administrasi Kependudukan, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Namun, tantangan penegakan hukum meliputi fragmentasi koordinasi antar-sektor, evolusi teknik kejahatan seperti deepfake, serta keterbatasan bukti digital. Upaya penanganan saat ini melibatkan surat edaran Kemendagri, penindakan oleh Polri, dan edukasi publik, tetapi masih belum optimal."
Sebagai solusi, Prof. Meliala merekomendasikan: Penguatan keamanan data dengan enkripsi dan autentikasi multi-faktor; Integrasi sistem pelaporan lintas sektor; Peningkatan literasi digital masyarakat. Selain itu dia meminta digalakkan pelatihan investigasi digital bagi aparat, serta penguatan regulasi dan sanksi. "Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penipuan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan kependudukan digital," kata Adrianus. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar