Banda Aceh – Revolusi mental sejatinya bukan sekadar slogan. Ia mesti diterapkan dalam tindakan nyata kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu indikasinya adalah perilaku tertib masyarakat terkait Administrasi kependudukan (Adminduk).
"Tugas kami adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan hak untuk memiliki dokumen kependudukan. Memiliki dokumen kependudukan serta melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami jadi salah satu indikasi masyarakat mempraktekkan nilai-nilai revolusi mental dalam kehidupannya," jelas Direktur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Ditjen Dukcapil Kemendagri A.S. Tavipiyono di Hotel Ayani, Banda Aceh, Kamis (12/01/2022).
Tavip, sapaan akrabnya, mewakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Pokja Peningkatan Perilaku Tertib Administrasi Kependudukan yang berhalangan hadir.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai Koordinator Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib (GIT). GIT merupakan salah satu gugus tugas revolusi mental yang tugasnya menggalakkan pelaksanaan nilai-nilai revolusi mental dalam kehidupan sehari-hari masayarakat. Nilai-nilai tersebut adalah perilaku tertib penggunaan ruang publik dan perilaku antikorupsi, tertib berlalu lintas, serta tertib Adminduk.
“Adminduk memang bukan pelayanan dasar, tapi menjadi dasar bagi seseorang mendapatkan pelayanan dasar. Masuk sekolah, berobat ke rumah sakit, transaksi di perbankan dan segala macam layanan publik memerlukan NIK, KTP-el atau akta kelahiran. Jika tidak punya, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan dasar yang memadai," urainya.
Menghadapi Pemilu 2024, Tavip mengaku jajaran Dukcapil seluruh Indonesia sedang berupaya menggenjot perekaman KTP elektronik (KTP-el). Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan KTP-el sebagai salah satu syarat penduduk menggunakan hak pilihnya.
"Kami juga sudah menyerahkan DAK2 kepada KPU sebagai dasar dalam menetapkan Dapil. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan menyerahkan DP4 sebagai dasar bagi KPU untuk menetapkan DPT," pungkas Tavip.
Menanggapi pertanyaan peserta yang khawatir bahwa WNA yang memiliki KTP-el akan menggunakan hak pilihnya, Tavip menegaskan, Undang-Undang Pemilu sudah mengaturnya. Untuk bisa memilih, penduduk harus memenuhi syarat di antaranya WNI, memiliki KTP-el, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh negara. Jadi, meskipun memiliki KTP-el, WNA tidak punya hak pilih.
Selain itu, dijelaskan pula inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Sebagai bagian dari transformasi digital, Digital ID kelak akan terintegrasi dengan semua layanan publik.
Ke depan, lembaga-lembaga pelayanan publik tidak lagi menerbitkan nomornya sendiri untuk pelayanan. Ia menyebut di antaranya NPWP, nomor kepesertaan BPJS saat ini sudah diganti dengan NIK. Bahkan, menurutnya sudah ada 5.365 lembaga yang sudah memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Kemenko Polhukam sebagai koordinator GIT telah menyelenggarakan kegiatan yang sama sebelumnya di tiga provinsi, yaitu di Sulawesi Selatan pada 26 Juli 2022, Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2022, dan di Provinsi Jambi pada 28 Oktober 2022.
Rembuk GIT di Provinsi Aceh dihadiri sekitar 150 orang. Pesertanya berasal dari Gugus Tugas GIT se-Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kodam IM, Satpol PP Prov. Aceh, Dinas Dukcapil se-Aceh, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
Hadir pula Asisten Deputi 1/V Kamtibmas Kemenko Polhukam Capt. Sujono yang membuka kegiatan rembuk, serta Kasatpol PP Prov. Aceh Jalaluddin mewakili Pj. Gubernur Aceh untuk menyampaikan sambutan selamat datang sebagai tuan rumah.
Selain Direktur FPD2K A.S. Tavipiyono sebagai narasumber yang menyampaikan materi Tertib Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, juga hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Rovolusi Mental Kemenko PMK Katiman Kartowinomo dengan materi Internalisasi Nilai Revolusi Mental.
Hadir pula Kasat Pol PP WH Prov. Aceh Jalaludin dengan materi Protokol Kesehatan Pasca Pandemi Covid-19, serta Dirkorlantas Polda Aceh KBP Muji Ediyanto dengan materi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.