Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendorong pelaksanaan pelayanaan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah tetap disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Keuangan berencana menghapus alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) terhadap pelaksanaan Adminduk di daerah.
“Bila dana dari APBN seperti DAK NF ini tidak ada, saya memiliki kekhawatiran yang tinggi bahwa pelayanan Adminduk di berbagai daerah akan berhenti total dalam rentang waktu tertentu karena keterbatasan anggaran di daerah,” ungkap Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil terkait Skema Pembiayaan Pelayanan Adminduk Berbasis APBN, Rabu (22/09/2021).
Apalagi, lanjut Zudan, pembiayaan APBN untuk pelaksanaan Adminduk di daerah memang telah diamanatkan oleh Pasal 87 huruf A UU 24 tahun 2013 jo. UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk, yang isinya menyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Adminduk yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dianggarkan dalam APBN.
Hilangnya sokongan APBN dalam pelaksanaan layanan Adminduk juga dapat menghambat kelangsungan pembangunan politik hukum tata kelola Adminduk di Indonesia, khususnya terkait pengangkatan/pemberhentian pejabat Dinas Dukcapil di daerah (Pasal 83A) dan pelayanan Adminduk yang gratis (79A).
Selain itu, berbagai program yang biasa dilakukan jajaran Dinas Dukcapil daerah seperti jemput bola juga berpotensi terhenti. Dengan demikian, terjadi penurunan kinerja dan kualitas pelayanan Adminduk di daerah.
Sejalan dengan Zudan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung pelaksanaan Adminduk tetap disokong APBN. Menurutnya, pembangunan data kependudukan yang terintegrasi, sistematis, dan valid yang selama ini diupayakan Ditjen Dukcapil Kemendagri harus terus didukung.
“Saya memberikan dukungan kepada Ditjen Dukcapil bersaerta seluruh jajarannya sampai tingkat Kabupaten/Kota untuk mendapatkan bantuan dari APBN karena tanggung jawab pembangunan data kependudukan yang terintegrasi, sistematis, dan valid ada pada pemerintah pusat,” dukung Doli yang juga hadir memberikan pandangan di acara Rakornas Dukcapil tersebut.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Regional Kementerian PPN/BAPPENAS, Rudi Prawiradinata, juga sepakat bahwa pembiayaan pelaksanaan Adminduk di daerah, sebagaimana termaktub dalam aturan perundang-undangan, tetap didukung APBN.
Pada prinsipnya, Rudi menyepakati peran fundamental Dukcapil dalam pembangunan sosial, ekonomi, maupun budaya. Dokumen kependudukan adalah pintu masuk penduduk dalam mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial.
“Kami sepakat bahwa Dukcapil ini tetap dibiayai oleh APBN. Namun demikian, ada perubahan skema pembiayan dengan mempertimbangkan perubahan arah kebijakan pemerintah pusat terkait optimalisasi pembiayaan oleh APBN, khususnya terkait DAK,” kata Rudi.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.