Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri berupaya terus mengikuti perkembangan digitalisasi dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Dukcapil adalah memprakarsai Permendagri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Negeri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring yang telah diundangkan 2 Maret 2023.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, perkembangan digitalisasi saat ini melaju semakin pesat. Oleh karena itu, pelayanan Adminduk juga perlu untuk beradaptasi mengedepankan arus digitalisasi dalam pelaksanaan pelayanan.
“Pelaksanaan pemerintahan di era reformasi birokrasi saat ini sudah lebih mudah, lebih baik, dan lebih cepat. Bersyukur, kita sudah menerapkan Permendagri No. 7 Tahun 2019 untuk pelayanan secara daring. Namun untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan Adminduk pada era ini, maka perlu menyempurnakan Permendagri No. 7 Tahun 2019 menjadi Permendagri No. 2 Tahun 2023 sebagai penyempurnaannya,” jelas Dirjen Teguh, pada acara Dukcapil Belajar (DB) yang dihadiri oleh 1.000 peserta secara daring, Jumat (31/3/2023).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan latar belakang perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2019, yaitu terkait spesifikasi formulir dokumen pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disesuaikan dengan Pasal 12 Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
"Dalam Permendagri No. 2 Tahun 2023 saat ini diatur pencetakan dokumen elektronik hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Dinas Dukcapil mencetak dokumen tersebut dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, yang sebelumnya diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2019 masih bersifat hologram atau kertas sekuriti," terang David Yama sebagai narasumber DB seri 60.
Lebih lanjut, David Yama menambahkan apabila penduduk ingin mencetak sendiri dokumen kependudukannya, dapat dicetakkan langsung dimanapun dan kapanpun karena dokumennya sudah berbentuk PDF dan disimpan di elektronik.
Untuk lebih memudahkan layanan kepada penduduk dan penduduk juga senang, maka Dirjen Teguh pun menyampaikan, Dinas Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat, agar pelayanan penduduk mendapatkan pelayanan prima dan lebih cepat.
Arahan ini selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Dinas Dukcapil memberikan pelayanan yang maksimal dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.