Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi peneliti ahli utama dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN), Prof. Tri Nuke Pudjiastuti, sekaligus penyerahan naskah akademik bertajuk "Penguatan Penanganan dan Pelindungan Pengungsi Luar Negeri Berbasis Kemanusiaan di Indonesia Menuju Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri", Kamis (2/7/2026). Naskah yang ditujukan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia itu diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, didampingi jajaran.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis juga menghadirkan tim akademisi dan organisasi masyarakat sipil (CSO) yang memaparkan hasil kajian komprehensif mengenai perlunya penyempurnaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
Menurut Prof. Tri Nuke yang juga Koordinator Tim Peneliti yang menyusun Rancangan Naskah Akademik tersebut, kajian ini merupakan hasil rangkaian enam workshop yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga internasional untuk merumuskan tata kelola penanganan pengungsi yang lebih adaptif terhadap tantangan global dan kondisi di lapangan. "Proses perumusan melibatkan UNHCR Indonesia, IOM Indonesia, Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia, serta Institute of International Studies Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (IIS-HI UGM). Fokus utamanya mengintegrasikan aspek keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia demi mengatasi masalah penanganan pengungsi yang bersifat jangka panjang (protracted refugee situations)," terang Tri Nuke.
Dalam kesempatan itu, Sesditjen Hani Syopiar Rustam mengapresiasi penyusunan naskah akademik sebagai kontribusi pemikiran bagi pemerintah. Menurutnya, setiap masukan akademis memiliki nilai penting dalam memperkaya proses penyusunan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan administrasi kependudukan. "Pada prinsipnya kami mendukung penyempurnaan tata kelola penanganan pengungsi. Namun seluruh kebijakan tentu harus dibangun di atas landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Hani.

Ia menjelaskan, Ditjen Dukcapil memiliki kewenangan pada aspek administrasi kependudukan, sementara pengakuan status hukum pengungsi maupun pemberian akses terhadap layanan dasar merupakan kewenangan kementerian dan lembaga lain sesuai tugas dan fungsinya. "Karena itu, usulan terkait pengakuan identitas maupun integrasi administrasi perlu dibahas secara komprehensif bersama kementerian yang memiliki otoritas, termasuk dalam aspek hukum, keimigrasian, pendidikan, dan kesehatan," tandas Hani.
Hani juga menegaskan, Ditjen Dukcapil selama ini telah menjalankan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting, seperti kelahiran dan kematian pengungsi, sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap bentuk pelayanan administrasi harus tetap mengedepankan kepastian hukum, pengawasan, serta menjaga kedaulatan negara.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan penanganan pengungsi luar negeri yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, namun tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan negara, serta tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan akuntabel. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar