Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan pada rapat pembahasan penambahan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan klausul kerahasiaan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. Rapat berlangsung di Command Center Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (29/6/2026), dipimpin Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam bersama Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum beserta jajaran dan komponen terkait.
Komitmen Dukcapil berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 84 sampai dengan Pasal 87 yang mengatur kewajiban negara dalam melindungi data pribadi penduduk. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan serta pemanfaatan Data Kependudukan oleh lembaga pengguna.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi semakin memperkuat penerapan prinsip pelindungan data pribadi, termasuk pembatasan tujuan pemrosesan, minimisasi data, akuntabilitas, serta kewajiban setiap Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam melaksanakan pemrosesan data sesuai kewenangannya.

Dalam rapat, sejumlah lembaga pengguna menyampaikan aspirasi agar klausul mengenai kerahasiaan data pribadi dan pengaturan mengenai Data Balikan dimuat secara lebih jelas dalam naskah PKS. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan serta penyampaian Data Balikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur IDKN Handayani Ningrum menggarisbawahi pentingnya membedakan Data Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil dengan Data Balikan yang berasal dari lembaga pengguna. Data Balikan merupakan data yang bersifat unik dari masing-masing pengguna dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib disampaikan kepada Ditjen Dukcapil melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse. Dalam implementasinya, penyampaian Data Balikan juga perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi, sehingga data yang disampaikan benar-benar relevan untuk mendukung peningkatan kualitas data kependudukan dan tidak melampaui tujuan pemanfaatannya.
Dalam pengantar saat membuka rapat, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyampaikan bahwa pengaturan dalam PKS harus selaras dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 40 Tahun 2019, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Klausul yang disusun harus mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban penyampaian Data Balikan dan pelindungan terhadap data pribadi sesuai prinsip akuntabilitas dan proporsionalitas.

Rapat menyepakati bahwa setiap PKS akan memuat klausul mengenai kerahasiaan data pribadi serta pengaturan Data Balikan yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Ditjen Dukcapil maupun lembaga pengguna dalam melaksanakan pemanfaatan Data Kependudukan.
Langkah tersebut menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak hanya melaksanakan amanat regulasi mengenai pelindungan Data Kependudukan, tetapi juga terus mengembangkan tata kelola Data Balikan agar mendukung peningkatan kualitas data kependudukan dengan tetap memperhatikan prinsip pembatasan tujuan, minimisasi data, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Sebagai penutup, Direktur IDKN Handayani Ningrum menyatakan, implementasi Data Balikan ke depan perlu diarahkan pada penyampaian data yang benar-benar relevan bagi peningkatan kualitas data kependudukan dan pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan, sehingga tujuan pengelolaan data dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar