Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung implementasi kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara bersama tim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berlangsung secara virtual melalui Zoom, Jumat (3/7/2026).
Teguh hadir didampingi Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Handayani Ningrum. "Dukcapil memegang peran strategis sebagai single source of truth data kependudukan Indonesia—fondasi utama dalam proses verifikasi identitas digital di berbagai sektor," ujar Teguh.
Lewat sistem integrasi yang telah dibangun sejak beberapa tahun terakhir, Dukcapil memverifikasi kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah masyarakat saat registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module). Yang membedakan sistem ini, kata Teguh, adalah cara kerjanya yang menjaga privasi: Data biometrik mentah tidak pernah dibagikan kepada operator seluler. Sistem hanya mengirimkan notifikasi hasil verifikasi berupa status "sesuai" atau "tidak sesuai", sehingga keamanan data pribadi masyarakat tetap terjaga sepanjang proses.
Teguh menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 98 persen penduduk wajib KTP-el telah memiliki data biometrik. Infrastruktur besar ini, menurutnya, menjadi modal penting yang selama ini telah mendukung berbagai layanan publik digital—mulai dari perbankan, perpajakan, hingga penyaluran bantuan sosial—dan kini diperluas ke registrasi nomor seluler. "Saya meyakini kebijakan ini akan memperkuat validitas identitas pengguna sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data kependudukan."
Soal perlindungan data pribadi, Teguh menegaskan, hal itu tetap menjadi prioritas utama Dukcapil. Ia memaparkan, lembaganya menerapkan standar internasional ISO 27001, didukung jaringan tertutup, enkripsi data, sistem keamanan berlapis, serta pengawasan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Teguh memastikan seluruh proses verifikasi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data biometriknya," tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menekankan, keberhasilan transformasi digital tidak bisa diwujudkan oleh satu instansi saja. Sinergi antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil, Komdigi, BSSN, kementerian teknis, dan berbagai lembaga lain menjadi kunci membangun ekosistem layanan publik digital yang terintegrasi.
Selain penguatan teknologi dan regulasi, ia juga menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi, agar transformasi digital dapat berjalan aman, efektif, dan tetap dipercaya publik. Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Komdigi, Ditjen Dukcapil optimistis implementasi registrasi nomor seluler berbasis biometrik akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas digital nasional—sekaligus menghadirkan layanan publik yang semakin cepat, akurat, aman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era pemerintahan digital. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar