Jakarta — Kolaborasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama ini menjadi fondasi penting penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Lewat pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, kerja sama kedua institusi mendukung penyusunan serta pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.
Untuk memastikan sinergi ini tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi dan transformasi layanan digital, Dukcapil dan KPU tengah mempersiapkan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, KTP elektronik (KTP-el), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat pembentukan MoU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Dukcapil diwakili Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) bersama Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), didampingi perwakilan Pusat Fasilitasi Kerja Sama, Biro Hukum, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Dari KPU hadir jajaran unit eselon terkait penyusunan MoU.
Kepala Biro Fasilitasi Kerja Sama KPU, Andi Setyo Pranata, menyebut rapat ini sebagai langkah awal perpanjangan MoU Kemendagri-KPU, sekaligus mengapresiasi kolaborasi seluruh unit kerja Kemendagri selama ini. "Substansi yang dibahas pada rapat ini masih bersifat umum. Ketentuan yang lebih teknis nantinya akan dituangkan lebih rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPU dengan masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Mewakili Dukcapil, Wakil Ketua Tim Kerjasama Direktorat IDKN, Gede Gusta Ardiyasa, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan kini memasuki tahap finalisasi. "Saat ini pengajuan perpanjangan kerja sama Sekretariat Jenderal KPU telah memperoleh persetujuan Bapak Menteri Dalam Negeri. Pembahasan Perjanjian Kerja Sama juga telah dilakukan oleh kedua belah pihak dan selanjutnya akan diproses untuk penandatanganan oleh pimpinan masing-masing," ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup pemanfaatan data telah diakomodasi dalam Pasal 2 rancangan MoU, meliputi NIK, data kependudukan, KTP-el, dan/atau IKD sesuai ketentuan perundang-undangan. Dukcapil menegaskan akan terus mendukung KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sementara pengaturan teknis mekanisme pelaksanaan akan dituangkan dalam PKS antara Setjen KPU dan masing-masing unit kerja Kemendagri.
Rapat menyepakati sejumlah tindak lanjut: KPU akan menyempurnakan draf MoU untuk dikoordinasikan bersama Biro Hukum KPU dan Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, sebelum kedua pihak memfinalisasi PKS dan proses penandatanganannya.
Direktur IDKN Handayani Ningrum menyambut baik progres ini, menyebutnya sebagai bagian penting mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data kependudukan yang akurat dan akuntabel. "Pemanfaatan data kependudukan harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan data pribadi. Sinergi yang telah terbangun dengan KPU perlu terus diperkuat agar mampu mendukung penyelenggaraan demokrasi yang semakin berkualitas sekaligus memberikan pelayanan publik yang efektif, aman, dan terpercaya," ujarnya.
Ia menegaskan, Direktorat IDKN akan terus mengawal finalisasi MoU maupun PKS agar implementasinya optimal dan mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan yang berlandaskan data kependudukan yang valid dan berkualitas. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar