Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Agenda ini menindaklanjuti hasil klarifikasi sebelumnya terkait regulasi IKD sebagai kelanjutan digital dari KTP elektronik (KTP-el).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, bersama Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, serta dihadiri jajaran pejabat terkait dari Kemendagri dan Kemensetneg.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa IKD berfungsi sebagai representasi resmi digital dari KTP-el, memuat data kependudukan dan dokumen penduduk dalam bentuk elektronik. Hani Syopiar Rustam menyatakan, regulasi IKD harus memberikan kepastian hukum agar dapat digunakan secara luas oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun sektor swasta dalam pelayanan publik.
“Dengan regulasi yang kuat, IKD akan menjadi fondasi pelayanan publik digital yang lebih inklusif dan aman,” ujar Hani.

Deputi Lydia Silvanna Djaman menyampaikan, penyusunan RPerpres ini harus selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Kita perlu memastikan harmonisasi regulasi, sehingga IKD dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu dasar hukum yang sudah berlaku untuk KTP-el. Prinsipnya, IKD adalah penguatan, bukan penggantian,” jelas Lydia.
Dalam diskusi, para peserta menyoroti sejumlah isu krusial yang harus segera ditangani agar penyelenggaraan IKD berjalan efektif. Salah satu perhatian utama adalah sinkronisasi data dan integrasi data.
Selain itu, dibahas pula mengenai batas kewenangan dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan, sekaligus memastikan setiap daerah memiliki peran yang jelas dalam mendukung program nasional.
Isu lain yang mengemuka adalah mengenai sistem dan teknologinya. Dengan sistem yang lebih cepat dan akurat, pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif dan efisien serta masyarakat memperoleh manfaat nyata dari digitalisasi. Tak kalah penting, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Teknologi biometrik, penggunaan PIN, serta verifikasi melalui barcode dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi data pribadi warga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital.
Sejalan dengan itu, untuk menyelenggarakan pemerintahan digital yang modern, terintegrasi, dan aman, serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, pelayanan publik termasuk pelayanan administrasi kependudukan perlu meningkatkan penerapan KTP-el melalui IKD.
Rapat menyepakati bahwa penyelenggaraan IKD menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dengan pelaksanaannya di daerah oleh Dinas Dukcapil. Aktivasi IKD diarahkan agar dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi yang terhubung dengan sistem pusat. Dengan regulasi yang jelas, IKD diharapkan mempercepat transformasi pelayanan publik dan meningkatkan keamanan data kependudukan, serta tidak ada satupun penduduk tertinggal dalam proses digitalisasi administrasi kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar