Jakarta — Berbagai kasus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) marak terjadi di berbagai daerah.
Untuk itulah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan permohonan atensi khusus kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri agar segera menangani kasus yang banyak meresahkan dan merugikan masyarakat tersebut.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri bernomor 400.8/11683/Dukcapil, menegaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap reputasi institusi maupun kerugian masyarakat. “Penipuan ini tidak hanya mencemarkan nama baik Dukcapil, tetapi juga merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis. Ada korban yang kehilangan uang di rekening, mengalami pencurian data pribadi, bahkan mengalami tekanan mental akibat penipuan tersebut,” ujar Teguh dikutip Senin (22/9/2025).
Dirjen Teguh menekankan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dukcapil, atau tempat pelayanan resmi lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan aktivasi IKD secara daring atau melalui jalur tidak resmi.
Dukungan Penanganan dan Pelaporan
Sebagai langkah awal penanganan, Ditjen Dukcapil telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk membantu korban penipuan melapor secara daring melalui laman resmi: www.patrolisiber.id.
Selain itu, Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota diminta mendampingi korban dalam membuat laporan polisi secara langsung di Polda setempat.
Melalui surat resmi, Dirjen Dukcapil memohon kerja sama dan perhatian khusus dari Kabareskrim Polri beserta jajaran di wilayah masing-masing untuk mempercepat penanganan laporan kasus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil.
“Kami percaya bahwa sinergi antara Dukcapil dan jajaran kepolisian akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjaga integritas pelayanan publik,” tutup Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar