Bora - Pelayanan pencetakan kembali KTP-el dilakukan secara gratis di Kantor Dukcapil Sigi. Kantor Dinas Dukcapil Sigi sendiri berlokasi di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, tepatnya di depan Kantor DPRD Sigi.
"Itu kategori KTP-el yang tidak bisa dibaca secara kasat mata, tulisannya masuk dalam KTP-el rusak. Jadi sudah tentu kami harus ganti sehingga nanti mudah untuk digunakan dan jelas untuk dibaca," ujar Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sigi, Bachtiar, Kamis (9/6/2022).
Bachtiar menjelaskan, untuk alur pelayanan pencetakan dokumen Kependudukan seperti KTP-el yang rusak hanya membutuhkan waktu paling lama 20 menit.
"Untuk alur pelayanannya membawa fisik KTP-el yang rusak itu kemudian mendaftarkan ke loket pendaftaran karena ada yang harus diisi. Setelah itu KTP-el yang rusak kami tarik dan kami gantikan KTP-el yang baru," jelas Bachtiar.
"Kalau sesuai SOP tanpa ada gangguan sistem, kami targetkan itu sekitar 15 sampai dengan 20 menit selesai. Kalau 1 hari selesai itu sepanjang tidak ada data yang berubah. Itu untuk pencetakan kembali KTP yang rusak dan tidak bisa lagi terbaca fisiknya," lanjutnya.
Sementara itu, jika terjadi perubahan data kependudukan seperti mengubah status perkawinan, maka akan dilakukan terlebih dahulu perubahannya sebelum dicetak yang baru.
"Kalau perubahan status misal yang bersangkutan muslim maka ada pelayanan terintegrasi sehingga terimanya sekali dua, terima KTP-el dan KK sekaligus. Sebab, status di Kartu Keluarga pasti juga berubah dari belum kawin menjadi sudah kawin," katanya.
Pencetakan KTP-el usai perubahan data kependudukan dapat dilakukan selama satu hari. "Itu bisa ditunggu selama dokumennya lengkap, kemudian kami juga tidak ada gangguan jaringan. Insya Allah bisa selesai dalam waktu yang cepat juga. Semua pelayanan dokumen adminduk itu tidak dikenakan biaya alias semuanya gratis," tuturnya.
Pihaknya pun sudah sudah diwanti-wanti oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tidak melakukan praktek percaloan dalam mengurus data kependudukan masyarakat.
"Cuma memang biasanya masyarakat ini kan untuk cepat itu melalui orang-orang yang tidak berkepentingan pada Disdukcapil. Kalau kita memang di sini itu secara langsung, untuk mendeteksi calo memang agak sulit kecuali memang kami temukan ada terjadi proses pengurusan dokumen kependudukan tanpa melalui petugas Dukcapil," ucap Bachtiar menambahkan.
Kinerja cepat seperti inilah yang senantiasa digaungkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Yaitu pelayanan harus dilakukan secara cepat dan tepat demi memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.