Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh perguruan tinggi beranjak dari kerja-kerja manual ke pola kerja digital.
Hal itu ia sampaikan kala memberikan sosialisasi dan arahan di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 72 Perguruan Tinggi tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Jakarta, Kamis (20/02/2020).
“Kami (di internal Dukcapil) sudah bertansformasi dari manual ke digital. Bahkan, Dukcapil sudah memperkenalkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Ibu dan bapak mau mencetak dokumen kependudukan tidak perlu ke Dukcapil, cukup di ADM,” ujarnya memberikan motivasi.
Hal serupa, menurut Zudan, dapat juga diterapkan di berbagai Lembaga Perguruan Tinggi. Dengan menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan, proses verifikasi identitas calon mahasiswa dan mahasiswi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Nantinya proses penerimaan mahasiswa baru dapat diselenggarakan secara online berbasis data kependudukan berupa NIK.
“Bagaimana nanti akses verifikasi data kependudukan kami bisa dioptimalkan? Misalnya, bapak dan ibu kalo besok pendaftaran mahasiswa baru itu sepenuhnya tidak perlu kertas (formulir). Calon mahasiswa cukup mengisi di dalam aplikasi, seperti penerimaan mahasiswa IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),” jelasnya.
Apalagi, dengan kerja sama yang terlebih dahulu dilakukan sebelumnya oleh dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) pada era Kabinet Presiden Jokowi periode satu, ke depan Nomor Induk Kependudukan akan secara bertahap ditransformasikan menjadi Nomor Induk Mahasiswa.
Dengan demikian terjadi efisiensi pendataan dan semakin dekat dengan visi pemerintah tentang Single Identity Number.
“Kesepakatannya adalah Nomor Induk Siswa ditransformasi secara bertahap menjadi Nomor Induk Kependudukan. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan seterusnya sehingga nantinya bila penduduk itu diketik NIK-nya maka keluar ijazah SD-nya dari sekolah mana, dan seterusnya,” rincinya.
Alhasil, tingkat keamanan dan akurasi verifikasi calon pendaftar sekolah, baik itu sekolah dasar, menengah atau pun tinggi, dapat meningkat karena ijazah itu dicantumkan NIK. Perilaku fraud berupa pemalsuan ijazah akan mudah sekali dideteksi karena melibatkan database kependudukan.
“Selain itu, integrasi data ini juga akan sangat memudahkan pihak perguruan tinggi untuk melakukan pelacakan pendidikan atau tracer study yang selama ini dilakukan secara parsial,” ungkapnya.
Kendati demikian, dengan segala potensi positif yang ada, Zudan juga berpesan agar 72 Lembaga Perguruan Tinggi yang melakukan kerja sama hari ini dapat menjaga kerahasiaan data pribadi. Hak akses tidak boleh dipergunakan selain untuk kepentingan yang berkaitan dengan pendidikan.
“Minta tolong data ini dijaga kerahasiannya. Kalau tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa maka bapak dan Ibu tidak boleh membuka data kependudukan tersebut,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.