Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan QR (Quick Response) Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, kode matriks dua dimensi berbentuk kotak hitam putih yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya tidak lagi bisa dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code umum.
Sebagai gantinya, pemindaian QR Code hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia resmi di Google Play Store dan App Store. Fitur ini berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga benar-benar aktif dan terdaftar di database Dukcapil.
Aktivasi aplikasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil, sehingga masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan kependudukan. “QR Code bukan sekadar simbol, melainkan pintu verifikasi keabsahan dokumen. Dengan IKD, kami memastikan keamanan data lebih terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar, menambahkan bahwa langkah ini juga untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. “Dengan pemindaian eksklusif melalui IKD, tidak ada lagi celah bagi pihak yang mencoba memalsukan dokumen. Sistem ini sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih aman dan modern,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Dukcapil menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kependudukan yang lebih aman, modern, dan tepercaya. Masyarakat diimbau segera mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi agar dapat memanfaatkan fitur verifikasi QR Code pada dokumen kependudukan mereka. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar