Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretariat Jenderal DPR RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Ruang Abdul Muis, Lt. 1 Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
PKS ini mengatur pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, KTP-el, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan lingkup Setjen DPR RI, mulai dari verifikasi data pegawai, anggota DPR RI, pengaduan masyarakat, hingga pengelolaan data tenaga ahli dan staf administrasi anggota.
Acara penandatanganan dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, didampingi Direktur IDKN Handayani Ningrum, Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ni Luh Mertasih, Wakil Ketua Tim Bidang Kerja Sama K/L dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa, serta tim teknis Dukcapil. Dari pihak DPR RI hadir Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama Kepala Pusat Teknologi Informasi (Kapustekin) Setjen DPR RI Erdinal Hendrajaya beserta jajaran.
Kapustekin Setjen DPR RI, Erdinal Hendrajaya, menegaskan bahwa kerja sama ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahun ke-4. “Data kependudukan Dukcapil selama ini digunakan untuk verifikasi dan validasi pengaduan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Setjen DPR RI menyediakan berbagai platform digital seperti Nusantara Super App, DPR NOW!, Parsa (WhatsApp), serta situs pengaduan.dpr.go.id. "Semua aplikasi ini untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan warga menyampaikan aspirasi,” kata Erdinal.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa PKS ini bukan sekadar agenda administratif. “Penandatanganan PKS memperkuat tata kelola kesekretariatan DPR yang mutakhir dan terverifikasi. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR tidak akan optimal tanpa dukungan data yang sahih dan kredibel. Data kependudukan adalah single source of truth sekaligus aset strategis negara,” tegasnya.

Pada kesempatan memberikan arahan, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Dukcapil mengelola database kependudukan paling lengkap by name by address dengan jumlah penduduk tercatat 286,693,693 jiwa pada Semester I Tahun 2025.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk tertinggi, yakni 51,775,402 jiwa, sementara Papua Selatan tercatat paling sedikit dengan 574,154 jiwa.
“NIK kini menjadi kunci semua layanan publik, mulai dari NPWP, SIM, BPJS Kesehatan, hingga bansos. Dukcapil telah melayani 7.440 lembaga pengguna dengan total akses mencapai 18,7 miliar kali. Semua akses harus dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, kewajiban data balikan, laporan semester, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar ISO 27001,” ungkapnya.
Teguh juga menekankan transformasi identitas kependudukan dari KTP manual menjadi KTP elektronik hingga kini menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berfungsi sebagai single sign-on untuk berbagai layanan publik.
Direktur IDKN, Handayani Ningrum usai acara menambahkan penjelasan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Dengan adanya integrasi data kependudukan, layanan publik di DPR RI menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir soal validitas data karena semua sudah terhubung dengan database Dukcapil yang resmi dan terverifikasi,” jelasnya.
Walhasil, penandatanganan PKS antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Setjen DPR RI menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola data kependudukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan DPR RI. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar