Jakarta — Kode QR atau Kode Respons Cepat yang tercetak pada dokumen kependudukan tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi umum seperti Google Lens. Verifikasi keabsahan dokumen kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia resmi di Google Play Store dan App Store.
Kebijakan ini langsung direspons cepat oleh masyarakat. Hingga Selasa (20/1/2026) pagi ini, tercatat 17.745.792 warga telah mengaktifkan IKD. Angka tersebut menunjukkan antusiasme publik sekaligus kesadaran bahwa tanpa IKD, dokumen kependudukan tidak bisa diverifikasi sah dan aktif.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dengan semakin banyak warga yang beralih ke IKD, jelas bahwa aktivasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. "Tanpa IKD, dokumen kependudukan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik, bantuan sosial, maupun kebutuhan administratif lainnya," kata Dirjen Teguh.
Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari transformasi digital layanan kependudukan. “QR Code bukan sekadar simbol, melainkan pintu verifikasi keabsahan dokumen. Dengan IKD, kami memastikan keamanan data lebih terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar. Angka aktivasi yang sudah menembus 17 juta adalah bukti kepercayaan publik terhadap sistem ini,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar, menambahkan bahwa sistem ini sekaligus menutup celah pemalsuan dokumen. “Dengan pemindaian eksklusif melalui IKD, tidak ada lagi ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan dokumen kependudukan. Sistem ini mendorong masyarakat beralih ke layanan digital yang lebih aman, modern, dan terpercaya,” jelasnya.
Dengan capaian 17,7 juta aktivasi IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kependudukan yang lebih aman, modern, dan tepercaya. Masyarakat yang belum melakukan aktivasi diimbau segera mengunduh aplikasi IKD dan mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk memastikan identitas mereka tetap valid dan terlindungi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar