Jakarta - Ini satu lagi bukti bahwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) banyak digunakan untuk pelayanan publik. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil memberikan solusi kepada DPRD Kota Pontianak terkait pemadanan NIK untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Forum konsultasi ini dilaksanakan di Gedung A Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dari pihak DPRD Kota Pontianak hadir Wakil Ketua Firdaus Zar'in bersama sejumlah anggota Komisi I sampai Komisi IV. Sementara dari Ditjen Dukcapil melalui Direktur PIAK menugaskan Pranata Komputer Ahli Muda Ferry Anggarendra, dan Pranata Komputer Ahli Pertama Maulana Rifandi. Keduanya merupakan pranata komputer pada Subdit Pengelolaan dan Pelayanan Data Kependudukan (PPDK), Direktorat PIAK.
Ferry menjelaskan, terkait pemadanan data ini pihak DPRD Kota Pontianak dapat mengajukan dan memberikan elemen data yang akan disandingkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil. "Nantinya akan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai arahan Dirjen Dukcapil untuk kemudian dilakukan proses pemadanan data,” kata Ferry.
Terkait alur sinkronisasi data, kementerian/lembaga dan OPD serta pihak DPRD Kota Pontianak dapat mengajukan secara resmi permohonan pemadanan data melalui Dinas Dukcapil setempat, untuk disinkronkan dengan data kependudukan.
Selanjutnya, Direktorat PIAK akan men-sinkronkan dan memberikan hasilnya ke Dinas Dukcapil seperti data padan, tidak padan, meninggal, anomali, dan data ganda. "Untuk kementerian/lembaga, data hasil pemadanan akan dikirimkan sesuai kesepakatan dan keduanya tentunya selalu mematuhi protokol keamanan dan kerahasiaan data," pungkas Ferry.
Sebelumnya, menurut Wakil Ketua DPRD Firdaus Zar'in, Kota Pontianak mulai mengoptimalisasi pendapatan daerah dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) P2 Tahun 2024 pada bulan April 2024 lalu.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Pontianak ingin memadankan data yang dimiliki Pemerintah Kota Pontianak dengan data kependudukan. "Pemadanan data tersebut bertujuan agar data yang dimiliki telah sesuai dan tetap ter-update dengan data SIAK Terpusat Ditjen Dukcapil," kata Firdaus Zar'in.
Direktur PIAK Handayani Ningrum dalam rapat internal memberikan arahan bahwa, Direktorat PIAK terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan juga kepada kementerian dan lembaga. "Pemadanan data sangat penting agar terjadi kesesuaian data kependudukan untuk pelayanan kepada masyarakat," demikian Handayani Ningrum, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar