Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 12 lembaga keuangan dan perbankan di bdang pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik (KTP-el). Dari 12 lembaga tersebut, 7 merupakan lembaga keuangan dan perbankan yang baru pertama kali bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, dan lima lainnya merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya.
Ketujuh lembaga yang baru bekerja sama Ditjen Dukcapil itu: PT Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Andalan Finance Indonesia, PT Bina Artha Ventura, PT Buana Sejahtera Multidana, PT Multindo Auto Finance, dan PT Sucorinvest Asset Management.
Sedangkan lima lembaga keuangan yang meneken perpanjangan kerja sama pemanfaatan data kependudukan terdiri PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Home Credit Indonesia.
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam pidato arahannya menyampaikan harapan agar data yang sudah disiapkan oleh jajaran Dukcapil di 514 kabupaten-kota, 34 provinsi dan lebih dari 6.000 titik pelayanan di kecamatan bisa bermanfaat bagi business process di lembaga keuangan dan perbankan tersebut.
"Kami ingin sharing data ini agar tata kelola pemerintahan lebih baik. Ke depan kami ingin bisa diberlakukan Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk semua keperluan," ujarnya di Westin Hotel, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Zudan menyampaikan, cita-cita seluruh penyelenggara kekuasaan dan sektor swasta di level manapun adalah terwujudnya data kependudukan dengan data SIN adalah sama. Maksudnya adalah data kependudukan dengan berbagai data seperti SIM, BPKB, nomor rekening di bank, keanggotaan BPJS, polis asuransi, data paspor, nomor induk siswa dan mahasiswa semuanya akan sama. "Sehingga kalau kita membangun profiling penduduk Indonesia tidak ada lagi perbedaan data," kata Zudan.
Inilah program besar pemerintah membangun SIN sehingga akan tercipta big data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk semua keperluan. "Program ini belum sempurna dan perlu dukungan semua pihak. Sebab masih ada sekitar 2,2 persen penduduk belum merekam data KTP-el. Kuncinya ada rekaman data KTP-el ini", imbuh Prof. Zudan.
Ditjen Dukcapil, kata Zudan, juga berupaya menghindarkan adanya data penduduk ganda. Dulu orang bisa punya sampai 3 KTP, sekarang tidak mungkin lagi. "Inilah tata kelola yang sedang kita bangun, setiap orang hanya boleh punya satu alamat satu identitas penduduk", tambahnya.
Itu sebabnya Zudan menyerukan lembaga pengguna data kependudukan ini agar menolak calon customer yang ingin bertransaksi kalau tidak menggunakan KTP-el. "KTP model lama peluang fraud-nya lebih besar. Risiko operasional ini harus dimitigasi, sebab reputasi bank akan sangat dipertaruhkan. Bayangkan bank besar tertipu nasabah karena menggunakan identitas palsu, tentu malunya tidak ketulungan," tutur Zudan mengingatkan.
Pada bagian lain Zudan tak lupa mengajak para pengguna data kependudukan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan saling bersinergi bertukar data.
Misalnya, bila ada nasabah yang meng-update data, seperti menambah anak atau ada anggota keluarga meninggal dunia, maka pihak pengguna data bisa inisiatif mengabarkan ke Ditjen Dukcapil. "Siapa tahu belum lapor ke Dukcapil, saya bisa dapat masukan dari perusahaan pembiayaan atau asuransi pengguna data", tutup Prof. Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.