Jakarta — Suasana ruang pertemuan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATII) Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Rabu (4/2/2026) terasa hangat dan penuh keseriusan. Sejak pukul 10.30 pagi hingga sore hari, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik antara Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
FGD dibuka oleh Kepala Pusat Tata Kelola Infrastruktur TI BATII, Deny Agung, yang menekankan pentingnya kesinambungan kerja sama ini. “PKS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi yang memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara aman dan tepat guna untuk mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Dari Ditjen Dukcapil hadir pula Wakil Ketua Tim Bidang Kerja Sama K/L dan Perbankan I Gede Gusta Ardiyasa, bersama tim mewakili Direktur IDKN Ditjen Dukcapil, serta perwakilan unit kerja Kementerian Keuangan yang terkait langsung dengan pemanfaatan data kependudukan.

Dalam FGD, ditegaskan bahwa PKS menjadi dasar pengaturan peran dan kerja sama kedua kementerian dalam pemanfaatan data kependudukan. PKS yang berlaku saat ini akan berakhir pada 31 April 2026, sehingga perlu segera dilakukan proses perpanjangan.
“Selama proses perpanjangan berjalan, akses data kependudukan bagi Kementerian Keuangan tetap dapat digunakan. Hal ini demi mendukung keberlangsungan layanan publik,” jelas Gede Gusta.
Ditjen Dukcapil memaparkan kebijakan dan ketentuan terkait pemanfaatan data kependudukan, mulai dari dasar hukum, alur pemberian hak akses, mekanisme izin Menteri, hingga kewajiban pengguna selama PKS. Kewajiban tersebut mencakup penyampaian data balikan, laporan semester, serta pemenuhan standar keamanan informasi sesuai ISO 27001.
“Keamanan data adalah prioritas. Setiap lembaga pengguna wajib memenuhi standar keamanan informasi agar integritas data kependudukan tetap terjaga,” tegas Gede Gusta.
Perubahan Ruang Lingkup PKS 2026
Dalam perpanjangan PKS tahun 2026, akan dilakukan penyesuaian ruang lingkup pemanfaatan data kependudukan. Beberapa poin penting antara lain: Validasi data penerima penjaminan UMKM tidak lagi termasuk ruang lingkup PKS karena target pelaksanaan berakhir di 2025. Selanjutnya validasi calon pemohon informasi publik, calon pengguna sistem layanan digital Kemenkeu, serta calon ASN tetap dilaksanakan. Penyesuaian lingkup pemanfaatan data kependudukan juga dilaksanakan dengan menambahan metode akses melalui Face Recognition (FR) dan penambahan elemen data berupa foto.
“Penyesuaian ini mencerminkan dinamika kebutuhan layanan publik. Dukcapil mendukung penuh agar kerja sama ini relevan dengan perkembangan digitalisasi pemerintahan,” ujar Gede Gusta.
Walhasil, FGD menghasilkan kesepakatan bahwa Kementerian Keuangan akan segera menyampaikan surat permohonan perpanjangan PKS sekaligus perubahan maksud dan tujuan, termasuk pengajuan penambahan metode akses dan elemen data.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil akan memfasilitasi dan mendampingi proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Kerja sama ini adalah wujud nyata kolaborasi antar kementerian dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Dukcapil membuka ruang penyesuaian substansi PKS sesuai kebutuhan ke depan,” tutup Gede Gusta. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar