Jakarta — Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo di lantai 6 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, pada Kamis (29/1/2026) siang menjadi saksi berlangsungnya rapat sinergi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pengembangan platform digital Sistem Informasi Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran LPSK dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta berlangsung penuh intensitas hingga selesai.
Rapat dibuka Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, yang menekankan pentingnya kesinambungan kerja sama. “Kerja sama ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak saksi dan korban. Data kependudukan menjadi fondasi penting agar layanan SIMPUSAKA berjalan akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Dalam rapat, disampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Setjen LPSK telah berakhir pada 30 April 2023. Setelah sempat terputus, kini LPSK berkomitmen memperbarui kerja sama tersebut. “LPSK sudah memiliki Sertifikat ISO 27001 dan Nota Kesepahaman dengan Kemendagri. Ini menjadi modal penting untuk melanjutkan kerja sama dengan Dukcapil,” jelas perwakilan LPSK.
Dukcapil Paparkan Mekanisme
Dari pihak Dukcapil, hadir Wakil Ketua Tim Bidang Kerja Sama K/L dan Perbankan Direktorat IDKN, Gede Gusta Ardiyasa, bersama tim Direktorat PIAK. Mereka memaparkan update terkini kebijakan kependudukan, tata cara kerja sama, metode akses, serta elemen data yang dapat dimanfaatkan.
“Dalam setiap kerja sama, ada kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari penyampaian data balikan, laporan berkala, hingga pemenuhan standar keamanan informasi. Semua ini demi menjaga integritas data kependudukan,” tegas Gede Gusta.
Pihak LPSK menyampaikan akan melakukan diskusi internal terkait metode akses dan elemen data yang akan dimanfaatkan dalam SIMPUSAKA. Penyesuaian ini penting agar aplikasi dapat mendukung layanan perlindungan saksi dan korban secara lebih efektif. “Sinergi dengan Dukcapil akan membuat SIMPUSAKA lebih kuat dan relevan. Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan aman,” ujar Wawan Fahrudin.
Sebagai tindak lanjut, LPSK akan menyusun surat resmi terkait maksud dan tujuan kerja sama, metode akses, elemen data, serta mekanisme data balikan. Surat tersebut akan dikirimkan ke Ditjen Dukcapil untuk diproses sesuai ketentuan.
“Dukcapil siap memfasilitasi dan mendampingi proses perpanjangan PKS ini. Kami membuka ruang penyesuaian substansi sesuai kebutuhan ke depan, agar kerja sama ini benar-benar mendukung digitalisasi layanan publik,” tutup Gede Gusta. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar