Jakarta — Direktur Urusan Agama Katolik, Kementerian Agama, Salman Habeahan, bersama jajaran Ditjen Bimas Katolik melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, di ruang rapat Dirjen Dukcapil, Gedung B lantai 2, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pertemuan ini membahas pentingnya pencatatan nikah secara digital dalam Gereja Katolik sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Salman Habeahan menegaskan maksud kedatangannya adalah untuk memperkuat sinergi antara Ditjen Bimas Katolik dan Ditjen Dukcapil dalam mendukung pencatatan nikah berbasis digital.
“Pencatatan nikah secara digital di gereja Katolik bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum dan integrasi data kependudukan. Dengan sistem digital, umat Katolik akan lebih mudah mengakses dokumen resmi, sekaligus mendukung program pemerintah menuju Digital Public Infrastructure melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Salman.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Ditjen Dukcapil mendukung penuh pencatatan nikah digital sepanjang tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung Digitalisasi Pemerintahan melalui IKD sebagai basis utamanya. Setiap integrasi layanan diarahkan untuk memperkuat basis data kependudukan nasional. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat,” jelas Teguh.
Dalam audiensi tersebut, Dirjen Dukcapil didampingi didampingi oleh Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Erliani Budi Lestari; Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Ni Luh Mertasih, serta Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Heru Santoso.

Ni Luh Mertasih menambahkan bahwa tahapan awal pemanfaatan data kependudukan akan diawali dengan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Bimas Katolik.
“PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Jenderal Bimas Katolik memperoleh hak akses pemanfaatan data secara legal, aman, dan terintegrasi, sehingga layanan pencatatan perkawinan digital dapat tervalidasi dan terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional,” terang Ni Luh.
Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, memastikan pencatatan nikah digital di Gereja Katolik berjalan efektif, serta mendukung agenda besar pemerintah dalam transformasi digital layanan kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar