Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup layanan haji dan umrah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Mekah, lantai 17 Muamalat Tower, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Acara penting ini dibuka Anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik, dan dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, para Deputi, Kepala Divisi, serta jajaran BPKH. Dari Ditjen Dukcapil hadir Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, didampingi Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan Ni Luh Mertasih, Wakil Ketua Tim Bidang Kerja Sama K/L dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa, serta tim teknis Dukcapil.
Dalam sambutannya, Heru Muara Sidik menegaskan bahwa kerja sama ini adalah momentum yang telah lama ditunggu. "Hari ini kita mewujudkan mimpi itu. Mimpi yang jauh mengangkasa, 'Sky is the limit'. Namun bagi kami: 'Sky is the beginning'. Uang jamaah harus memberi kebermanfaatan melalui kerja sama signifikan dengan kementerian terkait," kata Heru.

Menurut Heru, BPKH mengelola dana haji yang potensinya mencapai Rp80–100 triliun per tahun. "Sebagian dialihkan dalam bentuk management fee untuk mendukung ekosistem haji dan umrah. Dengan integrasi platform BPKH Apps dengan data kependudukan Dukcapil berbasis NIK, jamaah masuk lewat platform resmi yang terhubung dengan travel dan seluruh ekosistem haji, sehingga layanan haji dan umrah akan bebas dari masalah,” ujarnya.
Pada acara penandatanganan PKS, dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander.
Dalam paparannya usai penandatanganan, Teguh menegaskan landasan hukum kerja sama ini. “Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan bahwa data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya.
Teguh menambahkan, jumlah penduduk Indonesia per Februari 2026 tercatat 288 juta jiwa, dengan 7.523 lembaga pengguna data kependudukan, meningkat tajam dari hanya 10 lembaga pada 2013. “Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan Digital Public Infrastructure (DPI) berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi integrasi layanan publik, dan ke depan termasuk layanan haji dan umrah,” ungkapnya.

Sementara itu, Harry Alexander menekankan manfaat langsung kerja sama ini bagi jamaah.
“Ruang lingkup kerja sama mencakup proses verifikasi dan validasi calon maupun jamaah haji dan umrah. Dengan mekanisme akses berbasis NIK, web service, face recognition, hingga data balikan berupa nomor virtual account, integrasi ini akan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan akurasi data,” jelasnya.
Kerja sama Dukcapil–BPKH ini diharapkan memperkuat Digital Public Infrastructure (DPI) melalui pemanfaatan identitas digital nasional, pertukaran data yang aman dan terstandar, serta integrasi sistem pembayaran digital. Dengan demikian, diharapkan layanan haji dan umrah akan semakin efisien, inklusif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPKH sebagai pengelola dana haji yang transparan dan berbasis syariah. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar