Jakarta - Harapan masyarakat pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendari) dinilai sangat tinggi. Masyarakat seperti meletakkan ke pundak Ditjen Dukcapil beban perlindungan data pribadi penduduk.
"Sebanyak 31 elemen data beserta data pribadi yang harus dilindungi diletakkan ke pundak Dukcapil oleh masyarakat. Masalahnya adalah ternyata data itu tidak semua ada di Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam pidato arahan sekaligus menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Siak bagi Administrator Database (ADB) Kabupaten/Kota Angkatan IV Tahun 2019 di Jakarta, Ahad (4/8/2019).
Zudan menjelaskan sektor perbankan, asuransi, sebanyak 4.000 kampus perguruan tingi itu menyimpan data kependudukan. Untuk membuat SIM Polri juga menyimpan data kependudukan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyimpan data penduduk untuk keperluan membuat paspor.ÂÂ
"Mengapa mereka menyimpan? karena membutuhkan identitas masyarakat. Setiap yang bertransaksi dengan bank, asuransi, mengurus SIM, paspor pasti ditanya mana KTP-nya. Data itu yang tidak bisa Dukcapil jaga," ujar Zudan.
Itu sebabnya kepada para ADB Zudan mengajak agar berani menyampaikan bahwa Dukcapil akan menjaga dan bertanggung jawab terhadap data kependudukan yang ada dalam penguasaan dan pengawasan Dukcapil. Data kepedudukan yang ada di luar Dukcapil itu tanggung jawab masing-masing lembaga.
"Yang paling penting, teman-teman ADB jaga betul jangan sampai ada data yang keluar dari Dinas Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota. Tidak boleh lagi ada data dari ADB memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengambil NIK, memindahkan NIK untuk dijadikan dalam bentuk yang lain. Bila dilakukan, ini merupakan tindak pidana. Sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda di PP 40/2019 mencapai Rp10 miliar. Ini sanksi yang berat terkait perlindungan data pribadi," Zudan rinci menerangkan.
Secara prinsip tata kelola di Ditjen Dukcapil Kemendari, hampir 90 persen tergantung pada para ADB dan operator. Sebab pekerjaan Ditjen Dukcapil itu berbasis teknologi informasi.
Menurut Prof. Zudan pekerjaan para ADB yang tampak di permukaan seolah hanya membuka password aplikasi SIAK (Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan), mengelola dan mengolah data, setelah itu data dicetak menjadi dokumen.ÂÂ
Namun kalau ditelaah lebih teliti antara hulu dan hilir hasil pekerjaan, di tengah itu semua ada integritas para ADB yang harus dijaga.ÂÂ
"Kalau sudah ada data yang di luar Dukcapil seperti yang terdapat di laman pencarian Google, itu no problem. Itu problem urusan aparat penegak hukum yang akan bergerak. Dukcapil tidak bisa menjaga. Misalnya comot satu data KTP-el di Google, gunakan NIK dan fotonya untuk daftar fintech, Dukcapil tak bisa berbuat apa-apa," jelasnya lagi.
Oleh karena itu, Zudan meminta salah satu tugas ADB adalah mengedukasi masyarakat agar tidak mudah mengunggah dokumen kependudukan semacam KTP-el, KK ke medsos. "Saya juga meminta kepada para wartawan ketika membuat berita gambar nya tidak boleh menampilkan KTP-el utuh harus diblur," tandasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.