Jakarta - Database kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri didapat melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak personil serta membutuhkan ketelatenan untuk mendapatkan akurasi yang tinggi.
Menurut Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum, bigdata kependudukan Ditjen Dukcapil diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dilakukan Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi sekujur Indonesia.
"Itu belum termasuk pelayanan di kecamatan bahkan sampai ke desa-desa serta rumah-rumah penduduk melalui kegiatan jemput bola administrasi kependudukan," ungkap Handayani Ningrum pada acara Promosi Interoperabilitas IKD dan Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Digital Public Infrastucture (DPI), di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Handayani yang sehari-hari menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menjamin data yang dihasilkan pelayanan Dafdukcapil dipastikan benar dan akurat. "Setiap pelayanan kita pastikan datanya benar. Caranya sebelum kita input dan memberikan dokumen, petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi terlebih dulu. Kemudian barulah kita input, dan jadilah data kependudukan yang banyak sekali manfaatnya dalam pelayanan publik maupun sektor privat," kata Handayani Ningrum.
Bahkan Handayani berani menyebut bahwa data dan dokumen kependudukan yang diberikan jajaran Dukcapil bisa dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. "Misalnya, ketika kita membuat akta kelahiran untuk anak, kita tanyakan ke pemohon mana persyaratannya, mana tanda sahnya perkawinan mereka berupa buku nikah orangtua, atau akta perkawinan orangtua. Ketika sudah kita pastikan datanya benar, maka kita terbitkan 'akta kelahiran anak ayah dan ibu'," papar Handayani Ningrum.
Dari manusia untuk kebahagiaan manusia
Akta lahir adalah hak setiap anak, dan kewajiban negara untuk membuatkan akta kelahiran bagi setiap anak siapa pun dia. "Kalo tidak ada buku nikah atau akta perkawinan tetapi status hubungan dalam keluarga di KK sudah menunjukkan sebagai suami-istri, maka akta kelahiran diterbitkan sebagai 'anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa'. Yaitu catatan perkawinan kedua orangtua belum sah secara negara. Tujuannya supaya kedua orangtua nantinya bisa di-itsbatnikah-kan atau disahkan di pengadilan negeri," jelas Ningrum.
Kemudian, akta kelahiran 'anak seorang ibu' diterbitkan untuk anak yang orang tuanya kawin tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan.
Bagaimana bila tidak ada nama orangtua? "Bila benar-benar tidak diketahui siapa orangtua sang anak bisa dikosongkan dulu. Seiring berjalannya waktu nanti bila ketemu ayah-ibu dan itu bisa dibuktikan baru kita tuliskan. Akta kelahiran 'anak tanpa nama orang tua' ini diterbitkan untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya."
Ningrum menegaskan bahwa Dukcapil adalah satu-satunya instansi pemerintah yang melayani penduduk mulai dari bayi baru lahir, anak-anak diberikan akta lahir dan Kartu Identitas Anak, dewasa diberikan KTP-el, kawin diberikan akta nikah, bercerai diberikan akta perceraian. "Bila menikah kembali kita catatkan lagi dengan akta perkawinan baru. Kemudian ketika pembatalan perkawinan ada pencatatan pembatalan yang kita berikan surat keterangannya, dan ketika meninggal dunia diberikan akta kematian. Jadi yang diberikan Dukcapil itu adalah pelayanan yang sesungguhnya, karena berawal dari manusia dan berakhir untuk kebahagiaan manusia," jelas Handayani disambut riuh applause 1.000-an hadirin yang memenuhi ballroom Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Bersama jaga keamanan data
Ningrum selanjutnya menegaskan bahwa setiap penduduk yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el, berarti dipastikan sudah tunggal datanya. "KTP-el secara fisik mungkin bisa dipalsukan namun di database Dukcapil itu sama sekali tidak bisa dipalsukan. Mau lebih aman lagi? Gunakanlah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang jauh lebih aman. IKD itu tidak bisa di-screenshot."
Pada bagian lain Handayani menekankan bahwa menjaga keamanan data merupakan tanggung jawab kita bersama. Sebab mulai 17 Oktober 2024 berlakulah sanksi pidana UU Perlindungan Data Pribadi. Maka kewajiban kita bersama baik Dukcapil dan lembaga pengguna mari bersama-sama menjaga keamanan data," demikian Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum memungkasi amanatnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar