Jakarta - Ditjen Dukcapil kembali mendapatkan Sertifikat ISO/IEC 27001:2013 dari CBQA Global Indonesia, salah satu lembaga sertifikasi terkemuka.
Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja keras demi diperolehnya sertifikasi penerapan praktik keamanan informasi sesuai standar internasional ini.
Handayani Ningrum yang juga Direktur PIAK menyampaikan, komitmen Ditjen Dukcapil yang tidak mau main-main dalam menjaga penguatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
"ISO 27001 ini merupakan perluasan ruang lingkup, yang pertama di 2022 untuk Ditjen Dukcapil, kemudian kita perluas penerapannya ke Disdukcapil provinsi pada tahun 2023, dan 2024 kita perluas lagi cakupannya ke sebagian Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan DWH Ditjen Dukcapil, dan sekarang pada 2025 kita akan perluas lagi lingkup hingga seluruh Disdukcapil kabupaten kota serta Data Center (DC) serta Data Recovery Center (DRC)," jelas Handayani Ningrum, Senin (17/2/2025).
Ningrum menekankan jajaran Ditjen Dukcapil hingga Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar terus menjaga konsistensi. "Karena kunci dalam sebuah sistem adalah konsistensi. Kemudian monitoring yang terus menerus. Apalagi dalam hal cyber security system,” tegas Handayani.
Apalagi, lanjutnya, Ditjen Dukcapil mendapatkan tanggung jawab besar yaitu diberikan mandat oleh negara menjadi satu-satunya lembaga yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Kemudian menjadi tantangan pada saat ini di era berbagi pakai data, data Dukcapil digunakan oleh ribuan lembaga untuk melakukan verifikasi data penduduk.
“Produk kita lahir dari 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi serta ada tambahan 128 perwakilan layanan Dukcapil di luar negeri. Ini menjadi bagian dari sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) kita,” tandas Handayani.
Handayani menggarisbawahi menjaga komitmen terhadap ISO 27001 adalah proses yang berkelanjutan, dan memerlukan dedikasi dari seluruh jajaran Dukcapil dari pusat hingga ke daerah. "Kita sudah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keamanan informasi dengan menyediakan sumber daya yang cukup, menetapkan kebijakan keamanan informasi, dan memastikan bahwa semua karyawan memahami pentingnya ISO 27001," tandas Ningrum.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 18A ayat (1) Permendagri No. 17 Tahun 2023 lembaga pengguna data kependudukan Dukcapil di daerah wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber. "Hal ini juga guna memastikan keamanan informasi tetap terjaga dengan optimal dalam sistem administrasi kependudukan nasional," tandas Handayani.
Dirinya meminta seluruh jajaran Dukcapil terus melatih pegawai yang kompeten tentang praktik keamanan informasi dan pentingnya mematuhi kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. "Kita semuanya harus melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi ancaman dan kerentanan baru, serta mengembangkan rencana mitigasi risiko yang lebih efektif," kata Ningrum.
Selain itu, yang tidak kalah penting, lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan bahwa SMKI berjalan sesuai dengan standar ISO 27001. "Audit eksternal oleh pihak ketiga juga penting untuk mendapatkan sertifikasi dan memastikan kepatuhan."
Apakah cukup sampai di situ? Tidak, tegas Handayani Ningrum. "Terapkan proses peningkatan berkelanjutan untuk memperbaiki sistem manajemen keamanan informasi berdasarkan temuan audit, insiden keamanan, dan perubahan dalam lingkungan bisnis," katanya.
Seterusnya, kembangkan dan terapkan prosedur untuk menangani insiden keamanan informasi dengan cepat dan efektif, serta melakukan analisis penyebab untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Ia pun mengingatkan tentang kepatuhan terhadap regulasi. Pastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur keamanan informasi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Dengan mengikuti langkah-langkah ini, saya berharap jajaran Ditjen Dukcapil dapat menjaga komitmen terhadap ISO 27001 dan memastikan bahwa informasi yang kita kelola tetap aman dan terlindungi," demikian pungkas Plh. Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar