Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri menaruh perhatian serius akan pentingnya akurasi pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebab, data yang akurat, lengkap, dan relevan memungkinkan untuk membuat keputusan yang lebih baik. Sebaliknya, bila pelaporan datanya tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak relevan bisa menyebabkan keputusan yang buruk.
Demikian disampaikan Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum pada Rapat Peningkatan Kapasitas terkait Operasionalisasi Platform Laporan Pelayanan Dukcapil, Jumat (7/2/2025).
"Keputusan yang didasarkan data yang tepat, bisa dianalisa situasi dengan lebih mendalam, memahami pola-pola yang ada, dan memprakirakan hasil dengan lebih akurat. Tetapi jika datanya salah, ini repot karena bisa menyesatkan keputusan yang diambil dan konsekuensinya sangat negatif," kata Handayani.
Direktur PIAK ini menjelaskan, hasil pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa penerbitan dokumen kependudukan dilaksanakan dan dilaporkan setiap harinya oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Tujuan pelaporan penyelenggaraan adminduk itu agar terwujud keseragaman dan kesinambungan pelaporan. Bagi Dukcapil pusat akan mudah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Adminduk, dan bagi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota akan mudah pula menilai kinerja aparatur," terang Ningrum.
Selanjutnya Ningrum menjelaskan terkait pelaporan penyelenggaraan adminduk sudah sangat mudah melalui platform Pengelolaan dan Pelayanan Data Kependudukan (PPDK) yang menggunakan SIAK Terpusat.
"Dukcapil pusat maupun daerah bisa sama-sama secara langsung memonitor transaksi pelayanan adminduk setiap hari, dengan jumlah capaian yang sama. Dukcapil daerah tak perlu lagi mengolah data sendiri untuk melaporkan transaksi pelayanan adminduk seperti capaian perekaman, akta lahir, KIA, dll. Hanya tinggal memberikan laporan lain seperti ketersediaan blangko, inovasi, buku pokok pemakaman, dan yang lainnya," tutur Ningrum menjelaskan.
Ningrum menyampaikan, platform ini masih terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan semua user. "Masukan dan saran terkait platform dapat disampaikan kepada Tim Kerja PPDK," katanya.
Sedangkan untuk data penunjang lain, baik data agregat maupun Data BNBA (by name by address) dengan elemen terbatas untuk data target, dan data lahir-mati-pindah-datang (Lampid) telah disediakan di File Transfer Protocol (FTP) yang bisa diakses oleh masing-masing daerah via VPN (Virtual Private Network). Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar