Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima kunjungan kerja Dinas Dukcapil Kabupaten Situbondo di Jakarta, Selasa (10/02/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Tri Cahya Setianingsih, didampingi Budi Mulyono, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Rombongan diterima secara resmi Muhammad Muliyadi, selaku Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah II Jawa-Bali di Ruang Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Ditjen Dukcapil.
Muliyadi menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus menegaskan arahan pimpinan Ditjen Dukcapil agar jajaran pusat memberikan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Muliyadi, kunjungan ini memiliki makna strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang presisi dan akuntabel.
Sebagai Tim Kerja yang membina Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muliyadi memaparkan perkembangan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Situbondo.
Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen pengajuan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dari Kabupaten Situbondo telah diterima, diproses, serta diverifikasi oleh Tim Verifikator Ditjen Dukcapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kadis Tri Cahya Setianingsih menyampaikan harapannya agar proses kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat terus dipercepat, seiring meningkatnya kebutuhan layanan publik di daerah.
Menurutnya, data kependudukan menjadi instrumen penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan verifikasi dan validasi data untuk berbagai program pelayanan dan pembangunan.
Tri Cahya juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keamanan informasi oleh seluruh pengguna data di daerah, mengingat semakin luasnya pemanfaatan data lintas sektor.
Menanggapi hal tersebut, Muliyadi menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan data kependudukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna, dan telah ditetapkan pada 20 Oktober 2023 sebagai landasan tata kelola yang aman dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Mulyono menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Situbondo.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan data pengguna akan dilakukan secara berkala, khususnya terkait pergantian kepala OPD, guna memastikan pengelolaan user dan hak akses tetap terjaga dengan baik.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Ditjen Dukcapil dan Pemerintah Kabupaten Situbondo semakin kuat dalam mendorong pemanfaatan data kependudukan yang optimal, aman, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar