Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat pembahasan awal rencana kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Komplek DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rapat dibuka Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi DPD RI, Zulfikar Saifuddin, dan dihadiri Kepala Bagian Pengelolaan Sistem Informasi, Haris Agustin, perwakilan Biro Hukum DPD RI, tim teknis DPD RI, serta perwakilan Biro Hukum BNPT. Dari pihak Dukcapil, hadir Wakil Ketua Tim Kerja Sama Bidang Kementerian/Lembaga dan Perbankan Direktorat IDKN di Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa.
Pimpinan rapat menyampaikan harapan agar kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil segera terjalin. "Data kependudukan sangat penting untuk memverifikasi aduan masyarakat yang masuk ke DPD RI. Ke depan, DPD RI berencana meluncurkan aplikasi layanan aduan online yang membutuhkan validasi data kependudukan agar aduan masyarakat dapat diproses secara akurat," kata Karo Sistem Informasi dan Dokumentasi DPD RI, Zulfikar Saifuddin.
Dalam rapat, Gede Gusta Ardiyasa menegaskan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan agar memenuhi kelengkapan administrasi, antara lain surat permohonan, nota kesepahaman, dan sertifikat ISO 27001. "Permohonan kerja sama nantinya akan diverifikasi oleh Tim Verifikator Kemendagri yang terdiri dari Setjen dan Itjen Kemendagri," jelas Gusta.
Selain itu, Gede Gusta juga meminta pihak DPD RI menentukan elemen data dan metode akses yang akan digunakan, serta memberikan data balikan (reverse data) kepada Dukcapil.
Pihak DPD RI sendiri langsung menyatakan siap melengkapi persyaratan administrasi, termasuk mengirimkan permohonan MoU kepada Fasker Setjen Kemendagri dan permohonan PKS kepada Ditjen Dukcapil. "Adapun sertifikat ISO 27001 DPD RI masih dalam proses perpanjangan," ungkap Zulfikar.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Handayani Ningrum menegaskan, kerja sama ini akan memperkuat fungsi pengawasan DPD RI sekaligus memastikan pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai aturan. “Kami siap mendukung DPD RI dalam menyediakan data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Dengan begitu, layanan aduan masyarakat bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan arahan agar kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan data, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. “Pemanfaatan data kependudukan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Dukcapil akan memastikan kerja sama dengan DPD RI berjalan sesuai regulasi, menjaga keamanan data, dan tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim DPD RI akan melakukan diskusi internal untuk menentukan elemen data dan mekanisme akses yang akan digunakan. Dengan komitmen kedua belah pihak, kerja sama ini diharapkan segera difinalisasi dan menjadi landasan bagi penguatan layanan aduan masyarakat berbasis digital di DPD RI. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar