Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, menggelar rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Gedung DJKI Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rapat dibuka Kasubdit Kerja Sama DJKI Endah Widyaningsih, dan dihadiri Wakil Ketua Tim Kerja Sama Bidang Kementerian/Lembaga dan Perbankan Direktorat IDKN di Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa. Sementara dari DJKI hadir Tim Direktorat Kerja Sama, Tim Direktorat TI, Tim Direktorat Paten, serta Direktorat Hak Cipta.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan draft PKS baru antara Kemendagri dan DJKI. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain, konfirmasi Pasal 5 PKS terkait evaluasi dan pelaporan, termasuk mekanisme penyampaian laporan semester.
Selanjutnya, pembahasan detail draft PKS dari Pasal 1 hingga Pasal 11, serta penambahan dasar hukum dari DJKI yang relevan dengan kerja sama. Hasil rapat menyepakati sejumlah poin penting yang akan menjadi landasan kerja sama antara Dukcapil dan DJKI.
Walhasil, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis melalui rapat lanjutan mengenai petunjuk teknis (juknis), yang akan dilakukan paralel dengan turunnya izin dari Menteri.
Dukungan Dukcapil
Direktur IDKN Handayani Ningrum menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat integrasi data kependudukan dalam mendukung layanan kekayaan intelektual. “Kerja sama ini bukan hanya soal akses data, tetapi juga memastikan bahwa layanan publik di bidang kekayaan intelektual berjalan lebih efisien, transparan, dan berbasis data kependudukan yang valid,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan arahan agar kerja sama ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. “Pemanfaatan data kependudukan harus tetap menjaga perlindungan data pribadi warga. Dukcapil akan memastikan kerja sama dengan DJKI berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, kerja sama antara Dukcapil dan DJKI diharapkan segera difinalisasi. Sinergi kedua lembaga akan menjadi langkah strategis dalam mendukung layanan kekayaan intelektual berbasis digital yang lebih akurat dan tepercaya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar