Puruk Cahu – Dinas Dukcapil Kabupaten Murung Raya, bertekad memastikan keamanan dan perlindungan data kependudukan dengan menerapkan ISO 27001:2013. Hal ini sangat disadari Disdukcapil di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah ini.
"Pada era digital yang terus berkembang, pengamanan data kependudukan menjadi prioritas untuk memastikan bahwa data dan informasi yang ada dapat terlindungi dengan baik dari ancaman siber," kata Kadis Dukcapil Kabupaten Murung Raya, Regita saat menerima Wakil Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi, Direktorat PIAK, Fitto Mufid Althaf, Senin (11/11/2024).
Kedatangan Fitto bersama Tim Internal Audit Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil adalah untuk melakukan audit internal ISO 27001:2013 di Disdukcapil Murung Raya.
Kegiatan berlangsung selama 2 hari, Tim Audit Ditjen Dukcapil ini membantu mengecek penerapan ruang lingkup ISO 27001:2013 di lingkungan Dukcapil Kabupaten Murung Raya.
Fitto menyampaikan bahwa penerapan ISO 27001:2013 pada awalnya memang tidak mudah. Sebab, harus mengubah kebiasaan dan budaya kerja mulai dari tata kelola arsip, pengelolaan dan pemenuhan asset, tertib administrasi hingga mengubah pola pikir SDM. "Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dari seluruh pegawai baik itu dari pimpinan ASN maupun non ASN alias pegawai honorer di lingkungan Dukcapil Kabupaten Murung Raya," kata Fitto.
Didampingi Kadis Regita beserta jajaran, Fitto menyampaikan pesan penting dari Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum agar ISO 27001:2013 dapat segera diimplementasikan secara luas di semua Dinas Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota.
Selama pendampingan audit internal ISO 27001:2013, Tim Dukcapil pusat sudah mengobservasi dan mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan klausul ISO 27001:2013. Hasilnya terdapat 2 temuan minor yang selanjutnya diberikan 3 rekomendasi yang perlu segera dilakukan dan diperbaiki oleh Dinas Dukcapil Murung Raya.
Fitto lebih jauh menjelaskan, dalam implementasinya, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) melibatkan berbagai kebijakan, prosedur, dan kontrol teknis yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Penerapan ISO 27001:2013 pada Dinas Dukcapil kabupaten/kota merupakan cara yang dapat ditempuh dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin mengancam keamanan informasi dan mengembangkan kontrol yang tepat untuk memitigasi risiko tersebut. "Dengan pendekatan berbasis risiko, Dinas Dukcapil kabupaten/kota dapat lebih fokus pada area yang paling rentan dan menyesuaikan strategi keamanan sesuai dengan kebutuhan spesifik," kata Fitto Mufid Althaf. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar