Jakarta – Keuangan dan perbankan merupakan dua sektor yang rawan terhadap tindakan kejahatan dan fraud (kecurangan). Seperti sektor finansial lainnya, perbankan membutuhkan tingkat keamanan yang tinggi, salah satunya terkait transaksi dengan nasabah.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, melalui Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan Single Identity Number (SIN) dalam segala aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali bidang perbankan.
Untuk itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri dan perbankan di tanah air untuk memanfaatkan dan menggunakan data kependudukan yang merupakan basis SIN.
“Kami gencar untuk penerapan Single Identity Number (SIN) ini, agar menghindari dan tak terjadi kekuatiran yang mengincar para pelaku usaha di Indonesia,” kata Prof. Zudan saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan pimpinan APJII dan 12 pimpinan perusahaan jasa keuangan dan perbankan, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (15/01/2019).
Prof. Zudan menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa mendukung program pemerintah mengenai kebijakan satu data atau one single identity. Yang lebih penting, penerapan SIN menurutnya mencegah dan mengurangi potensi adanya penipuan (fraud).
"Saya pastikan bahwa lembaga bapak ibu bisa terhindar dari risiko operasional akibat fraud atau penipuan yang memanfaatkan KTP-el palsu," imbuhnya.
Penerapan SIN, sambungnya, diperlukan untuk proses verifikasi identitas nasabah dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan yang berlisensi agar oknum-oknum pembuat KTP palsu yang kerap mencari peluang dan mengincar pelaku usaha, seperti bank, lembaga pembiayaan, hotel, dan rumah sakit yang belum bekerja sama dengan Dukcapil dapat diperangi.
“Mari kita perangi kejahatan yang bersumber dari perilaku jahat yang berasal dari KTP-el palsu. Selain itu, dengan SIN, pembuatan jenis layanan publik lainnya seperti sertifikat tanah, ijazah, paspor, dan polis asuransi akan menggunakan data yang sama," ungkap Prof. Zudan.
Prof. Zudan bersama lembaga yang dipimpinnya tentu saja membanggakan dan membahagiakan, karena dari Ditjen Dukcapil dipercaya datanya.
Penandatanganan PKS ini menambah jumlah lembaga yang menjalin kerja sama dengan Kemendagri untuk memanfaatkan data kependudukan.
“Per 15 Januari 2019 sudah ada tambahan 14 lembaga yang telah bekerja sama dengan Kementerian terkait hal ini. Total telah ada sebanyak 1169 lembaga di berbagai bidang telah menjalin kerja sama,” pungkas Prof. Zudan.
Beberapa lembaga tersebut diantaranya, PT Avrist Assurance, PT JTrust Dlympindo Multi Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk., Suzuki Finance lndonesia, Bank Woori Saudara, Bank Index Selindo, PT China Life Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth lndonesia.
Sementara Direktur Suzuki Finance Indonesia Hendry Y Setiabudi memandang perlu adanya proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang sangat urgen.
Sebagai perusahaan pembiayaan kredit kendaraan, kerja sama ini akan memudahkan proses verifikasi dan penelusuran identitas nasabah.
Sementara bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Kerja sama ini penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan bisnis pembiayaan yang sehat dan transparan. Terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.