Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar rapat koordinasi di Command Center Ditjen Dukcapil, Jumat (27/2/2026). Rapat ini membahas dukungan sistem administrasi kependudukan bagi diaspora Indonesia, khususnya terkait rencana penerapan Nomor Induk Diaspora (NID), pengembangan basis satu data diaspora, serta harmonisasi kebijakan identitas kependudukan lintas negara.
Dari Ditjen Dukcapil bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Direktur IDKN Handayani Ningrum, didampingi Direktur PPPS Muhammad Farid, dan jajaran teknis dari Dukcapil. Sedangkan dari Kemenlu hadir Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu Heru Subolo, Direktur Urusan Diaspora Devdy Risa, serta Koordinator Fungsi Pencatatan dan Pendataan Yulius Mada.
Direktur IDKN, Handayani Ningrum, membuka rapat dengan menjelaskan pentingnya kesinambungan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri. “Saat ini terdapat 129 perwakilan RI di luar negeri. Namun proses sosialisasi dan pembinaan belum sepenuhnya optimal karena rotasi diplomat yang cepat. Kita perlu memastikan pelayanan Adminduk tetap konsisten,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali prinsip dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang digunakan untuk seluruh pelayanan publik. “NIK berlaku seumur hidup, tetap meskipun ada perubahan data elemen lain, dan merupakan kode unik yang tidak mungkin sama. Proses penerbitan NIK melalui penunggalan dan konsolidasi data yang ketat untuk memastikan tidak ada data ganda,” jelas Handayani.
Sementara Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu, Heru Subolo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Dukcapil. “Ditjen Dukcapil memiliki mandat strategis dalam pengelolaan administrasi kependudukan, termasuk yang berkaitan dengan diaspora Indonesia,” katanya.
Heru menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Diaspora dengan tiga fokus utama: penyusunan regulasi, pembentukan sistem pendataan menuju satu data diaspora, serta pemberian visa atau izin tinggal yang lebih kompetitif bagi diaspora. “Potensi diaspora Indonesia mencapai 7–8 juta orang. Karena itu, diperlukan Nomor Induk Diaspora agar keberadaan dan kontribusi mereka dapat teridentifikasi dengan baik,” tambahnya.
Selanjutnya pihaknya memohon bantuan dan dukungan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk bagaimana Nomor Induk Diaspora ini dapat terintegrasi dengan Data Kependudukan. "Intinya Ditjen Dukcapl juga dapat mengakses data Diaspor, serta bersama-sama dengan K/L lainnya memberikan masukan terkait basis satu data Diaspora Indonesia kedepannya," kata Heru.
Ia juga menyinggung rencana penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai identitas administratif. “Kartu ini bukan bukti kewarganegaraan tambahan, melainkan untuk memudahkan akses layanan tertentu di Indonesia,” jelas Heru.

Transformasi Digital untuk Diaspora
Direktur PPPS, Muhammad Farid, menambahkan terkait relevansi inisiatif ini dengan arah transformasi digital pemerintahan. “Transformasi digital bukan lagi sekadar aplikasi, melainkan integrasi, interoperabilitas, dan pemanfaatan data. Dengan data diaspora yang terstruktur, kita bisa mengetahui posisi, jumlah, bidang pekerjaan, dan kategorisasi mereka,” ujarnya.
Farid berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi solid antara pemerintah dan diaspora sehingga kontribusi mereka dapat dirasakan nyata bagi pembangunan nasional.
Menutup rapat, Direktur IDKN Handayani Ningrum menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas. “Kerja sama ini tidak boleh hanya sebatas komitmen lisan. Regulasi harus menjadi pegangan bersama agar siapapun yang melanjutkan kepemimpinan tetap konsisten menjalankannya. Setelah regulasi tersedia, tim teknis dapat membahas skema integrasi data, mekanisme interoperabilitas, standar keamanan, dan tata kelola pemanfaatannya,” tegasnya.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini menandai langkah strategis menuju integrasi data diaspora Indonesia. Dengan dukungan Dukcapil dan Kemenlu, diharapkan Nomor Induk Diaspora serta sistem satu data dapat segera terwujud, memperkuat pelayanan publik lintas negara, sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar