Jakarta - Australia meloloskan undang-undang pertamanya untuk ID digital nasional.
Undang-undang tersebut disahkan parlemen Australia pada pertengahan Mei 2024 lalu setelah anggaran federal dan mulai berlaku pada November, meskipun ID yang disebut myGovID itu sendiri sudah aktif dan berjalan.
Untuk mendengar pengalaman Indonesia dalam mereformasi sistem identitas, pemerintah Australia mengundang Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada Pacific Regional Workshop On Digital Identity, di Sydney, Rabu (9/4/2025).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi secara daring berkesempatan berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi negara-negara Pasifik dalam membangun sistem identitas nasional yang kuat di kawasan Pasifik. "Pada lokakarya ini saya ingin berbagi tentang pengalaman Indonesia dalam mereformasi sistem identitas kami, dan dalam sesi ini saya berfokus pada Digital ID Untuk Inklusi Keuangan di Indonesia," urai Dirjen Teguh Setyabudi.
Dalam presentasinya secara detail dan spesifik Teguh menjelaskan berbagai hal mulai dari tugas dan tanggung jawab Ditjen Dukcapil; Gambaran umum dan komponen Proyek Bank Dunia di Dukcapil; Capaian pemanfaatan data; tentang IKD (Identitas Kependudukan Digital) saat ini; serta rencana ke depan untuk IKD dan e-KYC.
Di Indonesia, ungkap Teguh, Ditjen Dukcapil adalah lembaga nasional yang memiliki tanggung jawab atau tugas dan kewajiban dalam mengelola Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia. Ditjen Dukcapil merupakan salah satu fungsi utama di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Di Indonesia, Ditjen Dukcapil memiliki dua fungsi utama, yakni mengelola Pendaftaran Penduduk seperti penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya. "Ditjen Dukcapil juga mengelola Pencatatan Sipil, seperti menerbitkan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya."
Kondisi saat ini data kependudukan di Indonesia berdasarkan laporan terakhir pada Semester II tahun 2024 adalah 284,97 juta jiwa. Dari total penduduk tersebut, yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 207 juta orang, dan yang sudah merekam data biometrik KTP-el sebanyak 203 juta jiwa. "Jadi kita sudah melakukan perekaman sebanyak 98,08 persen dari populasi wajib KTP-el. Secara ringkas, dapat disimpulkan bahwa 100 persen penduduk yang memenuhi syarat untuk KTP-el sudah terdaftar," tegasnya.
Mulai tahun 2023, Ditjen Dukcapil berkolaborasi dengan Bank Dunia dalam memperkuat
sektor kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia. "Proyek Bank Dunia memiliki tujuan utama untuk memperkuat layanan kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Indonesia termasuk di daerah terpencil."
Proyek Bank Dunia juga menginisiasi untuk memperkuat platform IKD yang sudah diperkenalkan pada tahun 2022. "Proyek Bank Dunia memiliki pembiayaan sebesar 250 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk jangka waktu 4 tahun mulai 2023 hingga 2027," jelas Teguh.
Proyek ini dibagi menjadi 5 komponen, yakni Komponen 1 mengalokasikan 75,2 juta dolar AS untuk memperkuat sektor pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Komponen 2 mengalokasikan 107,7 juta dolar AS untuk penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Identitas Digital & e-KYC.
Untuk Komponen 3 mengalokasikan 41,7 juta dolar AS untuk memperkuat integrasi data kependudukan ke dalam layanan publik; Komponen 4 mengalokasikan 15,3 juta dolar AS untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. "Serta Komponen 5 mengalokasikan 10 juta dolar AS untuk Manajemen dan Koordinasi Proyek," ungkapnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar