Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam upaya mencegah korupsi dan pengendalian gratifikasi di seluruh lini pelayanan administrasi kependudukan.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Dukcapil Kemendagri No. 400.8/11684/Dukcapil tertanggal 19 September 2025. SE yang ditandatangani langsung Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dirjen Dukcapil menginstruksikan langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika dalam pelaksanaan tugas aparatur Dukcapil.
"Tindakan korupsi, termasuk suap, pungli, penggelapan jabatan, benturan kepentingan, dan gratifikasi, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Administrasi Kependudukan, dan PP Disiplin PNS," kata Dirjen Teguh dalam surat tersebut yang dikutip Senin (22/9/2025).
Oleh karena itu, kepada seluruh jajaran Dukcapil, Dirjen Teguh meminta untuk menolak dan tidak melakukan praktik korupsi dalam bentuk apapun. Selain itu, melaporkan gratifikasi sesuai prosedur kepada lembaga berwenang dan menandatangani dan menjalankan pakta integritas sebagai bentuk komitmen pribadi dan institusional. "Jadilah teladan dalam menjaga etika dan integritas pelayanan publik," tegas Teguh.
Penguatan Sistem dan Budaya Anti-Korupsi
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Dirjen Dukcapil mendorong pembentukan dan pengembangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tandas dia.
Lebih lanjut Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil di daerah untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif. Antara lain, menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan terkait korupsi dan gratifikasi, baik daring maupun luring, seperti situs web, email, aplikasi pesan instan (WhatsApp), secara mandiri maupun yang terintegrasi dengan layanan pengaduan instansi/lembaga berwenang. "Yang tak kalah penting, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, dan mendukung penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Teguh.
Koordinasi Aktif dan Pelaporan
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga mengimbau agar setiap permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etika segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan adminduk tetap berjalan sesuai prinsip good governance. "Kami ingin memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga bersih dari praktik korupsi. Integritas adalah fondasi utama birokrasi yang melayani," tegas Dirjen Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar