Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antara Ditjen Dukcapil dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemanfaatan data kependudukan bagi layanan urun dana (crowdfunding). Hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Mensuseno, dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan OJK di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Mensuseno menyoroti bahwa validasi data kependudukan melalui single source of truth (SSOT) sangat krusial bagi keamanan dan keandalan layanan urun dana. SSOT sendiri merupakan praktik mengumpulkan semua data bisnis dari berbagai sistem ke dalam satu lokasi. SSOT bukan merupakan sistem, alat, atau strategi, melainkan keadaan data perusahaan yang dapat diakses melalui satu titik referensi.
"Harmonisasi regulasi antara Ditjen Dukcapil dan OJK menjadi langkah strategis untuk memastikan data kependudukan yang digunakan dalam verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer) benar-benar valid dan up-to-date," ujar Mensuseno.
Dia juga menekankan pentingnya waktu yang efisien dalam proses koneksi langsung ke Dukcapil untuk meningkatkan kepercayaan pengguna jasa keuangan.
Mensuseno menjelaskan, ada beberapa peraturan yang perlu diselaraskan antara OJK dan Ditjen Dukcapil, terutama terkait akses data kependudukan. "Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mempercepat harmonisasi ini agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi, serta memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait penghapusan platform bersama," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Nasirullah menyampaikan penerapan APU dan PPT serta perlunya klasifikasi nasabah berdasarkan risiko. Hal ini, menurutnya, akan lebih efektif jika didukung oleh data kependudukan yang akurat. “Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sangat dibutuhkan untuk memperkuat penerapan APU-PPT di industri urun dana,” katanya.
Selain itu, Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi KSEI, Dharma Setyadi memaparkan perkembangan dan tantangan dalam pengembangan sistem platform terintegrasi antara Securities Crowdfunding dan KSEI.
Ia menekankan pentingnya integrasi ini agar ekosistem urun dana lebih transparan dan aman. Di sisi lain, pelaku usaha urun dana mengungkapkan bahwa mereka saat ini menggunakan penyedia sertifikat elektronik (PSRE) untuk verifikasi data diri, yang menawarkan produk bundling berupa e-KYC dan sertifikat digital.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa perlu dilakukan harmonisasi pengaturan terkait e-KYC bagi pengguna jasa keuangan, pentingnya ketepatan waktu dalam standar operasional prosedur (SOP), serta perhatian khusus terhadap realita PSRE yang menawarkan paket bundling e-KYC yang berdampak pada pemanfaatan data kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar