Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tak mau ketinggalan mengedukasi masyarakat tentang layanan Adminduk lewat jejaring sosial TikTok dengan akun @teguh_setyabudi. Teguh memang terbilang pemain baru dalam platform video asal Tiongkok ini. Ia lebih banyak bersosialisasi lewat IG @teguh_setyabudi.
Pada edisi perdana, Teguh memperkenalkan diri sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023. Sebelumnya, Teguh menjabat Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri pada Maret 2022-2023, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mulai Februari 2016-Maret 2022.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2018 Teguh mendapat amanah dan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2020 saat pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19, Teguh dipercaya kembali untuk memimpin daerah, yaitu sebagai Pjs. Gubernur Kalimantan Utara. Amanah itu pun bisa dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Izinkah mulai hari ini Minggu (26/3/2023) saya akan aktif di Tiktok menyampaikan berbagai informasi tentang pelayanan Dukcapil. Saya mohon doa, mohon support, dan bila ada pertanyaan terkait Dukcapil silakan disampaikan melalui kolom komentar yang telah disediakan," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Selanjutnya pada video kedua, Teguh menyoroti soal WNA di Bali yang memiliki KTP-el. Menurut Teguh, WNA bisa memiliki KTP-el sepanjang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Sehubungan dengan pemalsuan dokumen dalam pembuatan KTP-el tersebut, Dirjen Teguh menegaskan pihaknya menerapkan sanksi pidana pada oknum yang terlibat. "Sesuai dengan Pasal 94 UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75 juta," jelas Teguh.
Selanjutnya, kata Teguh, pada Pasal 96A terkait pencetakan dokumen kependudukan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.