Jakarta – Instansi penyelenggara dan pelaksana Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, baik dari level pusat maupun daerah, terus berbenah memperbaiki kualitas layanan menjadi semakin baik, berkualitas, dan profesional.
Banyak sekali terobosan-terobosan yang dilakukan Dukcapil, baik secara nasional maupaun regional, seperti optimalisasi layanan online, pelayanan jemput bola, hingga operasionalisasi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berfungsi layaknya ATM untuk dokumen kependudukan.
Terkait maraknya terobosan-terobosan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pun memaparkan faktor-faktor stimulannya.
Dalam paparannya di acara Kuliah Umum terkait Perkembangan Kebijakan Adminduk kepada Mahasiswa S2 Program Studi Hukum Universitas Tanjungpura, Sabtu (07/08/2021), terdapat 12 Kebijakan Baru Adminduk yang merupakan faktor-faktor pendorong terjadinya pembenahan kualitas layanan Dukcapil yang masif di berbagai daerah.
1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. “Tidak hanya penduduk yang aktif mengurus dokumen kependudukan ke kantor Dukcapil, tapi ASN Dukcapil kerap turun langsung ke lapangan untuk jemput bola,” papar Zudan.
2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Perubahan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, sebab kejadian penting dan peristiwa kependudukan yang dialami penduduk tidak harus dilaporkan di tempatnya terjadi, tetapi di daerah yang menjadi domisili penduduk.
3. KTP-el berlaku seumur hidup. Selama tidak ada perubahan elemen data, maka KTP-el dapat berlaku bagi pemiliknya seumur hidup.
4. Pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya.
5. Pejabat Dukcapil diangkat/diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tata Kelola Dukcapil menganut sistem semi-sentralisasi. Meski pegawainya digaji oleh pemerintah daerah, namun pengangkatan/pemberhentiannya hanya dilakukan oleh Mendagri,” ungkap Zudan.
6. Data Kependudukan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pemerintahan. Dukcapil tidak hanya menerbitkan dokumen, tapi juga data kependudukan yang dapat dimanfaatkan berbagai lembaga di berbagai sektor sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Rekam-Cetak KTP-el luar domisili. Penduduk dapat mengurus KTP-elnya, baik untuk perekaman, maupun penggantian akibat hilang/rusak di Kabupaten/Kota manapun.
8. Percepatan peningkatan cakupan Akta Kelahiran. Melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, Dukcapil mengadopsi hukum perdata dalam Adminduk dengan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mewadahi pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir akibat nikah siri dsb.
9. Setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman. Dukcapil mendorong agar tempat pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman. Hal ini bertujuan untuk merapihkan pendataan penduduk meninggal sehingga dapat membenahi kualitas pencatatan Akta Kematian di Indonesia.
10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan (Perpres 96/2019).
11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia. Melalui Permendagri 2/2016, pemerintah mulai menerapkan kebijakan Kartu identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia di bawah 17 tahun. Hal ini penting dalam rangka memenuhi hak identitas anak.
12. Layanan Digital: Tanda Tangan Elektronik, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri. Dengan optimalisasi inovasi tanda tangan elektronik, Dukcapil memulai transformasi digital.
“Berbagai dokumen kependudukan tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta dapat dikirimkan dalam bentuk elektronik untuk dicetak mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa. Hal ini tentu dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Dukcapil,” tutup Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.