Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
PKS ini menjadi tonggak penting dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung layanan digital, khususnya proses verifikasi dan validasi registrasi kartu prabayar serta penanganan aduan pelanggan.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan satu data kependudukan untuk semua keperluan. “Data kependudukan adalah fondasi pelayanan publik yang inklusif dan akurat. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai regulasi, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Teguh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan pentingnya integrasi data kependudukan dalam mendukung transformasi digital nasional. “Akses data kependudukan akan memperkuat ekosistem digital yang terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap layanan digital yang aman dan transparan,” kata Edwin.

Dihubungi secara terpisah, Direktur IDKN, Handayani Ningrum, menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan mempercepat inovasi layanan digital sekaligus memperkuat tata kelola data. “Kami melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab. Dengan pengamanan berlapis dan prinsip least privilege, masyarakat dapat merasakan manfaat digital tanpa mengorbankan privasi,” jelas Handayani.
PKS ini berlaku hingga 31 Desember 2028 dan menekankan kepatuhan terhadap regulasi, pengamanan akses berlapis, audit trail, serta larangan keras penyebaran dan penyimpanan data tanpa izin.
Dengan penandatanganan ini, pemerintah berharap pemanfaatan data kependudukan dapat semakin mendukung pelayanan publik, pembangunan demokrasi, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum secara lebih efektif. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar