Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama memperoleh manfaat strategis dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad usai menandatangani PKS tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan di Operation Room lantai 2, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi serta Direktur IDKN Handayani Ningrum beserta jajaran yang juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung digitalisasi layanan publik. Turut hadir dari Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Sayadi, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA/Plt. Kasubdit Bina Kepenghuluan, H. Wildan Hasan Syadzili, serta tenaga ahli Stranas PK KPK, Budi Pribadi.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyatakan, melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melakukan verifikasi identitas calon pengantin secara langsung. "Integrasi data kependudukan dengan layanan di KUA akan memperkuat tata kelola pencatatan pernikahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami ingin setiap pasangan pengantin merasakan manfaat langsung berupa dokumen kependudukan yang diperbarui sesaat setelah akad nikah," kata Dirjen Bimas Islam.
Hal ini efektif untuk mencegah pemalsuan identitas maupun status perkawinan dalam proses administrasi nikah. "Data kependudukan Dukcapil juga menjadi rujukan utama bagi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag. Integrasi ini mempercepat entri data, menyajikan informasi yang akurat, serta meningkatkan efisiensi pencatatan pernikahan di seluruh Indonesia," kata Abu Rokhmad.
Dirjen Abu Rokhmad pun menyoroti secara khusus bahwa kerja sama ini turut mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti fotokopi KTP atau KK saat mengurus layanan di lingkungan Bimas Islam, karena data pribadi sudah terintegrasi secara digital," katanya.
Dirinya sangat mengapresiasi Ditjen Dukcapil yang sangat membantu Kementerian Agama memperoleh data penduduk berdasarkan agama dengan lebih akurat."Yang sebelumnya sulit diperoleh melalui pengumpulan data mandiri. Data ini menjadi landasan penting bagi perencanaan program bimbingan masyarakat dan pembangunan sosial keagamaan," kata Abu Rokhmad.
Dirinya menggarisbawahi melalui kerja sama ini, Bimas Islam dapat memanfaatkan data kependudukan Dukcapil untuk memperkuat digitalisasi layanan keagamaan, mulai dari validasi identitas calon pengantin, efisiensi pencatatan pernikahan, hingga pemanfaatan IKD yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus membawa dokumen fisik.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kerja sama dengan Ditjen Bimas Islam bukanlah hal baru, melainkan telah terjalin sejak beberapa tahun lalu. "Kerja sama Dukcapil dengan Bimas Islam sudah dimulai sejak tahun 2017 dan terus berlanjut. Kini, dengan penandatanganan PKS terbaru yang berlaku hingga 2028, kita memperkuat sinergi yang telah terbangun. Sejarah panjang ini menunjukkan konsistensi kedua lembaga dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, semakin modern dan terintegrasi,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, keberlanjutan kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem data kependudukan yang dapat dimanfaatkan lintas sektor. "Dengan integrasi data kependudukan, kita memastikan setiap warga negara mendapatkan hak identitas tunggal yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai layanan, termasuk layanan keagamaan," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Bahkan di beberapa daerah, sebut Dirjen Teguh Setyabudi, Dinas Dukcapil setempat kerap menghadirkan "Paket Layanan Terintegrasi". Yakni pasangan pengantin yang mangajukan permohonan jauh-jauh hari dapat memperoleh dokumen berupa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru setelah akad nikah selesai dilaksanakan.
Selain itu, integrasi data kependudukan memastikan setiap penduduk memiliki satu identitas tunggal dalam sistem layanan keagamaan, sejalan dengan kebijakan Single Identity Number (SIN) dan One Data Policy pemerintah. "Intinya, kerja sama ini membuka peluang besar bagi Bimas Islam dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan berbasis digital," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Direktur IDKN Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat pemanfaatan IKD. “Dengan adanya integrasi data kependudukan, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan keagamaan tanpa harus membawa banyak dokumen fisik. IKD menjadi solusi praktis sekaligus aman, karena seluruh data sudah terhubung secara digital. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat transformasi layanan publik termasuk di lingkup Kementerian Agama yang lebih efisien, akurat, dan terpercaya,” ujar Handayani Ningrum. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar