Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh upaya membangun keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008.
"Kami meyakini ini pekerjaan tidak mudah, karena wilayah Indopnesia sedemikian luas, ada 514 ka/ko di 34 provinsi dengan lebih 7000 kecamatan dan lebih 84 ribu kelurahan/desa," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mewakili Menteri Dalam Negeri H.M. Tito Karnavian dalam National Assessment Council Forum tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Jumat (17/9/2021).
Disebut tidak mudah, menurut Prof. Zudan, karena para pengelola informasi publik memiliki level pendidikan yang berbeda, tingkat kemajuan wilayah berbeda, serta literasi pemahaman terhadap HAM yang belum sama, juga pemahaman terhadap KIP yang tidak sama.
"Ini memerlukan upaya yang lebih keras semua pihak untuk mendorong KIP ini bisa berjalan lebih baik lagi," katanya.
Selain itu, lanjut Dirjen Zudan, Indonesia menganut sistem pemerintahan desentralistik. Sehingga tidak bisa seperti di masa lalu pemerintah pusat memberikan juklak-juknis dan semua pemda langsung akan menurut.
Terkait urusan informasi, komunikasi dan informasi (kominfo) adalah urusan wajib namun bukan pelayanan dasar. Tentu saja, tata kelola kominfo ini harus didorong agar lebih efektif, efisien dan memenuhi aspek compliance atau aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Termasuk kemampuan untuk mendorong KIP khususnya di Pemda, karena Kemendagri sebagai pembina urusan pemerintahan di daerah, termasuk di dalamnya adalah bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik, cepat, mudah, dan akurat.
"Di sinilah KIP menjadi penting. Apa saja program pemda, apa program SKPD, apa yang ingin dituju, bagaimana mencapai target-targetnya. Inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat, sehingga tercipta transparansi kepada publik," kata Zudan.
Selanjutnya, Zudan juga mendorong Pemda bersikap terbuka dalam pelayanan publik. "Apa saja persyaratannya, berapa biaya, diselesaikan berapa lama, itu perlu disampaikan terus menerus. Kemendagri sangat masif mendorong Pemda membuat maklumat layanan, dan ini bagian dari KIP. Sehingga pungli dan calo bisa dihindari. Syukur-syukur dalam pelayanan publik semua sudah bergerak menuju digital government. Ini akan sangat menguntungkan bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mewakili Mendagri Tito. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.